Polisi Tunggu Uji Lab BLH Dalam Penyelidikan Kasus Limbah B3 di Sukorejo

887
Foto ilustrasi

Bangil (wartabromo) – Kasus pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) di Desa Sebandung, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, masih dalam tahap penyelidikan. Selain memeriksa saksi-saksi, polisi masih menunggu hasil uji laboratorium yang dilakukan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pasuruan.

“Kami juga menunggu hasil uji laboratorium yang di lakukan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pasuruan. Itu untuk membuktikan apakah bahan yang dibuang termasuk bahan beracun dan berbahaya,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Agus I Supriyanto, Kamis (4/9/2014).

Saat ini, beberapa orang masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Mereka yakni sopir tiga truk tronton yang membuang diduga limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) di Desa Sebandung, Kecamatan Sukorejo, beberapa waktu lalu, aparat desa dan warga sekitar. Agus enggan membeberkan nama-nama saksi yang diperiksa tersebut.

Baca Juga :   Peringati Tahun Baru Islam, RSI Masyitoh Santuni Ratusan Anak Yatim

Seperti diketahui petugas Badan Lingkungan Hidup (BLH) berhasil mengamankan tiga truk tronton yang membuang limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) di Desa Sebandung, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Berang karena wilayahnya menjadi lahan pembuangan limbah berbahaya tersebut, BLH pun membawa kasus ini ke ranah hukum. BLH Kabupaten Pasuruan mengambil langkah tegas dengan melaporkan ke polisi pembuang limbah yang diduga dari salah satu pabrik kertas di Mojokerto tersebut.

Dari data yang didapat dari BLH Kabupaten Pasuruan, selain Desa Sebandung, terdapat 4 lokasi lain yang dijadikan pihak tidak bertanggungjawab untuk pembuangan limbah secara ilegal, yakni Desa Gununggangsir Kecamatan Beji, Desa Pandean Kecamatan Rembang, Desa Pucangsari Kecamatan Purwosari, Desa Sekorejo Kecamatan Sukorejo. Belum ada satupun dari pelaku yang dihukum atas perbuatannya. (fyd/fyd)