Para Sopir Truk Kaget Ada Razia di Jembatan Timbang

912
Truk yang melanggar disemprot/wartabromo.com

Nguling (wartabromo) – Tidak biasanya di sebuah jembatan timbang ada razia. Hal itu yang membuat para sopir yang hendak masuk ke Jembatan Timbang Sedarum, Nguling, Pasuruan, kaget dengan keberadaan puluhan petugas dari Forum Lalu-lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Provinsi Jawa Timur, Rabu (24/9/2014).

Puluhan sopir truk yang biasanya nyaman masuk ke dalam jembatan timbang dibuat kelabakan karena dicegat petugas. Para petugas langung memeriksa muatan truk-truk tersebut untuk menguji kelayakannya. Hasilnya puluhan truk ditilang karena saat diperiksa memiliki ukuran dimensi yang tidak sesuai dengan buku uji kir.

Truk-truk yang melanggar ini kemudian disemprot cat dengan mal yang bertuliskan “Pelanggaran Dimensi” dan “Potong” sebagai tanda bahwa dimensi bak truk melanggar ketentuan. Tinggi bak truk yang dikemudikannya melebihi aturan pada buku uji kir.

Baca Juga :   Disiapkan Anggaran Rp. 80 Juta, Ini Tim Saber Pungli Kota Pasuruan

“Saya kaget ada razia. Saya tidak tahu, saya cuma sopir saja,” kata Taufiq Hidayat, seorang sopir truk yang kena tilang di lokasi.

Truk bermuatan pasir dengan nomor polisi N 9722 UR yang dikemudikannya terbukti melanggar.

Setelah ditilang dan disemprot, para sopir lalu mengikuti persidangan di gudang penyimpanan barang tak jauh dari lokasi razia. Oleh hakim yang memimpin sidang, ia diputus bersalah dan dikenakan denda sebesar Rp 130.000. “Bayar Rp 130 ribu,” keluh Taufiq.

Wahid Wahyudi, Kadishub Jatim, mengatakan razia dilakukan untuk mewujudkan keselamatan dan ketertiban lalu-lintas jalan serta menekan angka kecelakaan lalu-lintas di Jatim. Razia serupa akan dilakukan terus secara berkala.

Baca Juga :   3 Jam Jalur Lumpuh, Truk Terguling di Sekitar Jurang Ampel Dievakuasi

“Operasi tersebut merupakan Operasi Gabungan yang melibatkan beberapa unsur Penegak Hukum di bidang lalu-lintas dan angkutan jalan, terdiri dari Dishub Jatim, Polda Jatim, Sub Den POM Pasuruan, Polres Pasuruan Kota, Hakim PN Bangil, Kejari Pasuruan, Dishub Kabypaten Pasuruan, dan UPT LLAJ Probolinggo,” kata Wahyudi.

Selain truk bermuatan barang, sasarannya juga mobil bus, mobil penumpang umum, dengan obyek yang diperiksa meliputi kelengkapan administrasi kendaraan mulai dari STNK, SIM, Buku Uji, Ijin Trayek, dan persyaratan Teknik Laik Jalan lainnya. (fyd/fyd)