Polisi Gerebek Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi

689
Gudang penimbunan solar ilegal di Desa Carat, Kecamatan Gempol, digerebek polisi/G.A Subagyo/wartabromo.com

Gempol (wartabromo) – Petugas Sat Reskrim Polres Pasuruan melakukan penggerebekan sebuah gudang di Jalan Raya Carat, Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Penggerebekan dilakukan karena dicurigai terdapat solar bersubsidi yang ditimbun di dalam gudang tersebut.

Penggerebekan yang dilakukan pukul 16.30, Rabu (24/9/2014), itu sempat menemui kendala karena kondisi gudang terkunci rapat. Selain itu, tidak ada seorang pun yang menjaga gudang.

Untuk bisa masuk ke gudang, polisi terpaksa mendobrak paksa pintu.

Saat pintu terbuka kecurigaan polisi terbukti. Di dalam gudang tak bertuan itu ditemukan tiga tandon plastik yang diperkirakan berisi 6-7 ribu liter solar bersubsidi. Dua tandon masih berisi penuh sementara satu tandon lainnya sudah habis karena bocor.

Baca Juga :   Tak Mau Sendirian, Demokrat Akhirnya Ikut Dukung Adjib Jadi Calon Tunggal

“Dari lokasi, kami menyita sebanyak 7 ribu liter solar dalam dua tandon plastik. Sementara solar dalam tandon lainnya sudah habis karena bocor,” kata Kapolsek Gempol Kompol Slamet Riyadi, usai penggerebekan.

Penggerebekan tersebut, kata Slamet, dilakukan karena polisi curiga ada solar yang mengalir ke luar dari dalam gudang.

“Tandon yang satu bocor dan mengalir keluar. Dari situ petugas curiga,” kata Slamet.

Untuk kepentingan penyelidikan, polisi memasang garis polisi di gudang tersebut. (fyd/fyd)