Di Pasuruan, Bupati Dipilih DPRD Pasti Transaksional

762

pilkada dprdPasuruan (wartabromo) – Disahkannya, rancangan Undang-undang Pemilu Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang memuat klausul tentang Pilkada DPRD oleh DPR RI, Jumat (26/9/2014) dini hari sangat berimbas pada mekanisme pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Pasuruan nantinya.

Salah seorang politisi yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Pasuruan melalui mekanisme Pilkada DPRD, Muzammil Syafi’i meyakini jika Pilkada ‘DPRD’ di Kabupaten Pasuruan akan berlangsung secara ‘transaksional’.

Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD dan terpilih sebagai Wakil Bupati Pasuruan periode 2003-2008 tersebut pernah merasakan suhu politik gedung dewan saat menjelang pemilihan Kepala Daerah pada mei 2003 berpasangan dengan Bupati terpilih Alm. Jusbakir Al Jufri.

Baca Juga :   Kasus Suap Agustina akan Dibawa ke Pengadilan Tipikor

Situasi politik di dalam maupun di luar gedung dewan sangat panas. Hampir setiap hari suasana gedung DPRD Kabupaten Pasuruan tak pernah sepi dan di datangi masing-masing pendukung kandidat bupati.

“Saya yakin sekali bahwa pemilu Kepala daerah yang dipilih oleh DPRD pasti transaksional. Itu Pengalaman saya,” ujarnya pada wartabromo, Jum’at (26/9/2014).

Menurutnya, baik Pilkada ‘DPRD’ maupun Pilkada langsung jika ditinjau dari segi biaya yang dikeluarkan oleh calon kepala daerah, bisa sama banyak bahkan bisa lebih besar dari Pilkada langsung.

“Anggota DPRD dulu itu menurut saya masih jauh lebih baik. Meski saya tidak tahu seperti apa DPRD yang sekarang,” jelas pembina Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Kabupaten Pasuruan tersebut.

Baca Juga :   Tertimpa Pohon, 4 Pertugas Perhutani Patah Tulang 1 Kritis

Tak hanya itu, seorang Kepala Daerah yang dipilih oleh anggota DPRD akan selalu mengalami ketakutan yakni takut akan diberhentikan oleh DPRD dengan berbagai alasan. Tak hanya itu, setiap kebijakan dan pengambilan keputusan oleh Kepala Daerah tentu akan memiliki konsekuensi yang sarat transaksional.

“Seorang bangsawan Inggris, Lord Acton mengatakan Power tend to corrupt, absolut power corrupt absolutely. Setiap kekuasaan mempunyai kecenderungan untuk disalahgunakan, kekuasaan yang tidak terbatas pasti disalahgunakan,” kata Muzammil.

Ditambahkannya, Pilkada DPRD merupakan sebuah bentuk kemunduran demokrasi bangsa. Seharusnya, Pilkada langsung tetap dijalankan dengan sejumlah persyaratan seperti yang sempat dilontarkan oleh Fraksi Partai Demokrat. Ibarat rumah, dibersihkan saja dan kotorannya dibuang. Sayang, Partai Demokrat memilih untuk Walk Out dari ruang sidang hingga RUU Pilkada itu akhirnya disahkan secara voting dengan hasil 135 orang memilih Pilkada langsung dan 226 orang memilih Pilkada DPRD. (yog/yog)