Polisi Tembak Dua Residivis Perampokan

652
Selain menangkap dua residivis perampokan polisi juga mengamankan tersangka penjual obat keras/G.A Subagyo

Pasuruan (wartabromo) – Dua residivis perampokan, Sutikno (33) dan Muhyi (28), keduanya warga Paserpan, Pasuruan, dibekuk petugas Polres Pasuruan Kota. Dua orang yang juga buronan beberapa Polres ini ditembak di bagian kaki saat penangkapan.

Satu dari pelaku yakni Sutikno, merupakan residivis yang kabur dari Lapas Pati Jawa Tengah pada 2008 dan juga kabur Lapas Lowokwaru Malang pada 2011. Dia dihukum atas kasus perampokan.

“Sutikno ini DPO beberapa Polres atas kasus yang sama,” kata Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Saswito, saat ekspose di Mapolres Pasuruan Kota, Jumat (26/9/2014).

Penangkapan pelaku dilakukan pada 24 September, dini hari, di depan Posko Golkar, Jalan Setyo Budi. Penangkapan dilakukan anggota Polsek Bugulkidul karena menerima informasi dari warga bahwa ada pengendara motor yang mencurigakan.

Baca Juga :   Kadispendik Iswahyudi Terpilih Sebagai Ketua PGRI Pasuruan

Kemudian Kanit Reskrim membuntuti kedua pelaku dan sampai di lokasi, polisi mendapati keduanya hendak mencuri Honda Verza. Polisi pun langsung menangkap mereka. Polisi juga menambak mereka di bagian kaki.

“Selain pelaku curanmor, dua pelaku ini juga penadah motor curian dari Gresik, Lamongan, Magetan dan Malang. Mereka juga menadah hasil curian dari Jawa Tengah,” jelas Wakapolres.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan satu unit softgun, enam buah kunci T, uang Rp 607 ribu. Polisi juga menyita motor Honda Beat N 5688 OM dan Honda Verza N 4075 TAB hasil pencurian pelaku.

“Dijerat pasal 363 KUHP dan pasal 114 subsider 112 UU nomor 35 tahun 2009,” pungkasnya. (fyd/fyd)