Polisi: Warga Silahkan Serahkan Petasan, Tak Akan Dipidana

761
Lokasi ledakan masih dijaga polisi/wartabromo.com

Probolinggo (wartabromo) – Kapolres Probolinggo AKBP Endar Priantoro tidak mau ada ledakan petasan lagi. Selain memerintahkan seluruh Polsek melakukan razia, ia juga meminta warga yang menyimpan petasan segera menyerahkannya ke polisi.

“Saya minta warga secepatnya menyerahkan kepada kami,” kata Endar, Kamis (2/10/2014).

Menurut Endar, kemungkinan masih banyak warga yang menyembunyikan petasan. Apalagi musim hajatan pernikahan dan menjelang Hari Raya Idul Adha. Ia berjanji tidak akan mempidanakan warga yang mau menyerahkan petasan ke polisi.

“Serahkan ke polisi supaya tidak tertangkap dan ditahan,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga saat ini polisi masih melakukan penjagaan lokasi ledakan petasan di Dusun Sukun RT 2/RW 1 Desa Karangren, Kecamatan, Krejengan Kabupaten Probolinggo. Penjagaan dilakukan untuk mengamankan lokasi karena banyaknya barang berharga di rumah yang meledak.

Baca Juga :   Belum Sebulan Terima Jabatan, Pejabat Eselon Pemkot Pasuruan Ini Dimutasi Lagi

Untuk diketahui selama tahun 2013, polisi sudah menangani 12 kasus petasan dan pelaku sudah diproses hukum. Pada 2014, ada 7 kasus petasan dan semuanya sudah diserahkan ke kejaksaan.

Seperti diberitakan, ledakan petasan terjadi di Dusun Sukun RT 2/RW 1 Desa Karangren, Kecamatan, Krejengan Kabupaten Probolinggo, Rabu (1/10/2014) pagi. Ledakan hebat itu menewaskan seorang warga dan melukai seorang lainnya. Ledakan itu juga membuat 9 rumah rusak. (rhd/fyd)