Penahanan Agustina dan 13 Eks PPK Bergantung Kejari

617
Aksi Agustina saat melakukan protes rekapitulasi suara pileg 2014 di KPUD Kabupaten Pasuruan karena dianggap cacat/dok.wartabromo.com.

Pasuruan (wartabromo) – Agustina Amprawati dan Eks 13 ketua dan anggota PPK belum ditahan meski sudah ditetapkan tersangka suap Pileg 2014 sejak 24 Agustus lalu. Penahanan para tersangka menunggu berkas dinyatakan lengkap.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bambang Sugeng mengatakan penahanan tergantung Kejari Pasuruan. Jika Kejari menyatakan berkas P21, maka para tersangka segera ditahan.

“Berkas tahap I sudah kami kirimkan ke kejaksaan senin lalu. Tinggal menunggu dari kejari dikembalikan atau sudah dianggap lengkap,” kata Bambang Sugeng, Jumat (3/10/2014).

Bambang berharap kejaksaan segera memberikan memeriksa berkas tahap I. Jika dianggap sudah lengkap, segera dikirimkan surat tertulis, namun jika dianggap belum lengkap segera dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.

Baca Juga :   Sabu Asal Madura Masuk Ke Probolinggo, 7 Pelaku Sindikat Dibekuk

“Waktu pemeriksaan berkas 14 hari sejak diterima Kejari. Jika sampai waktu yang ditentukan kejari tidak memberi kabar tertulis, berarti sudah dianggap lengkap,” tandas Bambang. (fyd/fyd)