Dosen Tersangka Korupsi Bimtek Diperiksa, Kabag Rapat DPRD Masih Haji

717

Bangil (wartabromo) – Penyidikan kasus korupsi program kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di lingkungan DPRD Kabupaten Pasuruan pada 2013 tersendat karena salah seorang tersangka, NK, yang merupakan Kabag Rapat DPRD tidak kunjung menjalani pemeriksaan karena tengah melaksanakan ibadah haji.

“Kami belum cek sudah pulang apa belum. Belum tahu masuk kloter mana. Secepatnya akan kami cek dan kami kirimkan surat panggilan pemeriksaan,” kata Kasi Pidsus Kejari Bangil, Kabupaten Pasuruan, Sarwo Edi, Selasa (14/10/2014).

Setelah ditetapkan tersangka awal Seprtember lalu, NK belum menjalani pemeriksaan karena yang bersangkutan tengah cuti haji. Kejari berharap, NK kooperatif saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Meski belum memeriksa NT, Edi menegaskan proses hukum kasus korupsi ini terus berjalan. Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya, SRT.

Baca Juga :   Pertamina Tambah Pasokan Elpiji 3 Kg

“SRT kooperatif. Saya harap NK juga dekimian sehingga proses nya cepat,” imbuh Edi.

Kasus ini menyerat dua tersangka, NK juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Bimtek dewan pada 2013 serta SRT, pihak ketiga yang mendapat kontrak sebagai penyedia narasumber sekaligus sebagai narasumber.

SRT yang juga dosen di Universitas Merdeka (Unmer) Malang menandatangani kontrak dengan NK selaku PPTK dalam kegiatan Bimtek dengan mengatasnamakan Lembaga Penelitan dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Unmer Malang.

Dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan bimtek bagi para anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dilakukan di Hotel Savana Malang dan Hotel Singasana Surabaya. Diduga terjadi banyak manipulasi terkait dengan honorarium narusumber sehingga negara dirugikan Rp 100 juta. (fyd/fyd)