Rumah ‘Oplosan’ Digrebek Polisi di Pandaan

639

oplosan pandaanPandaan (wartabromo) – Jajaran Polsek Pandaan Pasuruan melakukan penggerebekan miras jenis arjo (arak jowo) dari sebuah rumah di kawasan Dusun Wringinanom Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan, Selasa (14/10/2014) petang.

Penggrebekan yang dilakukan pukul 16.00 wib tersebut selain mengamankan dua tandon ukuran jumbo arak jowo, petugas juga mengamankan 8 kardos minuman jenis MickDonald.

Kapolsek Pandaan, AKP Agus Eko Winarno mengatakan, penggrebekan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat adanya aktifitas jual beli miras yang dilakukan oleh Yesi (30) pemilik rumah.

“Kita menindak lanjuti laporan masyarakat dan kita menemukan barang bukti yang disimpan diruang dapur,” ungkap Agus Eko Winarno.

Dikatakan pula, selain menjual, pelaku juga mengoplos arak jowo. Hal itu dibuktikan dengan ditemukanya dua tandon jumbo berisi arak oplosan diruang dapur rumah Yesi yang belum dikemas kedalam botol mineral.

Baca Juga :   Pedagang Enggan Tempati, Lantai 2 Pasar Semampir Hampir 5 Tahun Mangkrak

Disamping itu, ratusan botol plastik kosong juga ditemukan petugas diruang dapur yang terletak digang sempit tersebut.

“Dua tandon arak yang sudah dioplos kita pindahkan ke galon ukuran 19 literan untuk mempermudah penyitaan kepolsek” papar Agus Eko.

Saat dilakukan penyitaan, pemilik rumah sekaligus pemilik miras oplosan, Yesi meminta kepada petugas agar tidak melakukan melakukan penyitaan seluruhnya.

“Jangan semuanya pak” pinta Yesi.

Namun hal tersebut tidak gubris oleh petugas. Dari pantauan wartabromo.com, letak rumah Yesi sangat strategis untuk dijadikan tempat bisnis terlarang tersebut, meskipun berada dipinggir jalan, namun tertutup oleh rumah kosong sehingga terkesan tidak ada aktifitas menonjol dari pemilik rumah. Dalam penggrebekan kali ini petugas menyita 8 kardus minuman jenis MickDonald, 24 kardus arak jowo dalam kemasan, 9 galon arak jowo, 2 buah tandon arak ukuran jumbo serta 4 jirigen ukuran 30 liter.

Baca Juga :   Waduh! Pria Ini Nekat Curi Motor Dinas Polsek Sukapura

Menurut kapolsek, pemilik barang haram tersebut akan dikenai pasal tindak pidana ringan (tipiring). (ryn/yog)