Dugaan Korupsi RSUD Purut, Polda Jatim Panggil 20 Saksi

677
Kombespol Awi Setiono
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono

Pasuruan (wartabromo) – Selama 3 bulan terakhir, Polda Jatim sudah memeriksa sebanyak 20 orang saksi untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2012 di RSUD dr R Soedarsono Kota Pasuruan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono, saat dikonfirmasi wartabromo.

“Sudah ada 20 saksi kita periksa,” kata Awi Setiyono.

Menurutnya, pihaknya masih menunggu dilakukannya gelar perkara atas kasus tersebut sehingga belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita masih menunggu dulu, ini termasuk cepat lho,” tambahnya.

Terkait, besarnya kerugian negara yang bisa ditimbulkan, Awi menambahkan, jika saat ini Polda masih menunggu hasil penghitungan yang dilakukan oleh pihak Unair untuk alat-alat kesehatan yang diduga dikorupsi.

Baca Juga :   Sabu dan Ribuan Rokok Tanpa Cukai Dimusnahkan Kejaksaan

“Rencana ke depan setelah dilakukan gelar perkara baru akan tetapkan tersangka. Kita juga berencana melakukan permintaan penghitungan kerugian negara kepada BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” tegasnya.

Untuk diketahui, Kasus dugaan Korupsi pengadaan Alkes tahun 2012 di RSUD dr R Soedarsono masih dalam penyidikan Polda Jatim. Namun disaat yang sama Kejaksaan Negeri Pasuruan juga telah menetapkan mantan Direktur RSUD dr R Soedarsono, Rusdianto sebagai tersangka. Ia disangka telah melakukan penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang.

“Seharusnya sesuai ketentuan, semua pendapatan RSUD dimasukkan dulu ke Kas daerah, ini langsung digunakan,” ujar Kasipidsus Kejari Kota Pasuruan beberapa waktu lalu. (yog/yog)