Kasus Kejahatan Anak Berkedok Pacaran

705

pelaku pencabulan anakBangil (wartabromo) – Kasus hukum yang melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Pasuruan kian marak. Rata-rata bermula dari aksi saling suka yang berujung pacaran dan tanpa tanggungjawab.

“Rata-rata berkedok pacaran, ditinggal pergi, tak tanggungjawab,” ujar Kanit PPA Polres Pasuruan, Ipda Kusmani pada wartabromo.com.

Menurutnya, pergaulan bebas yang terjadi dikalangan remaja telah mengakibatkan pelecehan seksual dibawah umur, kekerasan terhadap anak dan penyimpangan seksual lainnya.

“Faktor kurangnya perhatian orang tua juga menjadi salah satu faktor,” tambahnya.

Berdasarkan data yang didapatkan wartabromo, selama hampir tiap bulan, pihak unit perlindungan perempuan dan anak selalu menerima kasus yang berhubungan dengan kekerasan terhadap anak.

“Bulan ini saja kita menangani dua kasus pencabulan terhadap anak yang masih berstatus pelajar,” ungkapnya.

Baca Juga :   Bom Meledak di Pogar, Tim Gabungan Perketat Pengamanan di Jalanan

Kasus hukum yang menimpa anak sendiri, terhitung mulai awal Agustus 2014 ini harus diupayakan deversi atau jalan damai tanpa harus menahan sang anak. Hal ini didasarkan pada Undang-undang nomer 11 tahun 2012.

“Kita lakukan upaya diversi. Jika Perkara tidak terbukti atau gagal. Kita hentikan. Polres hanya diberi waktu 15 hari. 7 hari di tangan penyidik. 8 hari di Kejaksaan,” pungkasnya. (yog/yog)