Diprotes, Kerugian Warga Akibat Proyek Tol Porong-Gempol Dihitung Ulang

746

Gempol (wartabromo) – Pelaksana proyek tol Porong-Gempol, PT Waskita Karya, akhirnya sepakat kerugian warga dihitung ulang. Penghitungan ulang akan dilaksanakan mulai besok dan ditargetkan selesai.

“Mulai besok akan dihitung ulang, melibatkan tim ahli dari ITS dan kita targetkan seminggu selesai,” kata kepala pelaksana proyek Anang Nur Tahlis, usai perundingan dengan warga di Balai Desa Gempol, Rabu (22/10/2014).

Puluhan warga Dusun Patuk, Desa/Kecamatan Gempol, Pasuruan yang rumahnya rusak terdampak pembangunan tol Porong-Gempol memprotes keras pemberian ganti rugi karena merasa tidak dilibatkan dalam kesepakatan dan penghitungan kerugian. Sayang, Anang bergeming ditanya ihwal penghitungan yang ditolak warga tersebut.

Dalam perundingan tersebut, sempat terjadi bersitegang antara puluhan warga yang menolak pembayaran, pihak Waskita, Muspika dan empat warga yang setuju pembayaran.

Baca Juga :   Bakar Dupa, Bengkel dan Warung Terbakar Habis

Sebagian besar warga menolak pembayaran karena merasa tidak tahu menahu nominal yang akan diberikan dan tak pernah diajak berunding, sementara ada segelinir warga yang menurut mereka mendapatkan ganti rugi yang sangat tinggi. Ketegangan lerai saat disepakati ada penghitungan ulang kerugian rumah warga tanpa kecuali.

“Harus dilakukan pengukuran kerugian ulang, dimulai lagi dari awal tanpa pengecualian. Kami nggak menutut rata, kalau selisih jangan terlalu banyak,” kata M Afifuddin (27), salah seorang warga.

Seperti diketahui 7 bulan lalu puluhan rumah warga di RT 1/RW 9 Dusun Patuk mengalami kerusakan akibat pembangunan jalan tol. Sebanyak 22 rumah, 3 bidang yang sudah berpondasi rusak parah, sedagkan 6 bidang tanah juga rusak.

Baca Juga :   Ada Tol Trans Jawa, Pemkab Probolinggo Review RTRW

Pasca kejadian, pihak Waskita memberi kompensasi Rp 5 juta setiap kepala keluarga untuk mengontrak rumah selama setahun. Awalnya warga meminta agar dilakukan relokasi, namun berdasarkan penelitian dari tim ahli, lokasi tersebut masih layak ditempati sehingga dilakukan ganti rugi. (fyd/fyd)