Pansus Tatib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Pasuruan Ilegal

788

nasdem pasuruanBangil (wartabromo) – Baru saja dilantik dan mengawali tugas pertamanya, puluhan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan nyaris terjebak dalam persoalan hukum.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Joko Cahyono menuturkan, persoalan tersebut terkait pembentukan pansus (Panitia khusus) untuk membahas Tatib dan Kode etik anggota DPRD periode 2014-2019 mendatang.

Joko menilai, Pansus yang dibentuk tersebut ilegal lantaran dibentuk melalui pimpinan sementara DPRD yang tidak berhak untuk membentuk alat kelengkapan dewan.

“Pimpinan sementara DPRD tidak berwenang membentuk Pansus,” ujar Joko pada wartawan, Kamis, (23/10/2014).

Kesalahan tersebut kemudian bertambah fatal setelah dua Pansus tersebut terlanjur menyerap anggaran puluhan juta rupiah untuk kepentingan perjalanan dinas maupun studi banding, serta mengundang pakar dan akademisi termasuk konsultasi ke Kemendagri.

Baca Juga :   Pemkab Pasuruan siapkan Rp 3 M untuk Normalisasi Irigasi

Kesalahan dua Pansus tersebut, tambahnya mengandung konsekuensi hukum terutama dalam penyerapan anggaran sehingga anggaran yang terlanjur digunakan tidak dapat dipertanggung jawabkan.

“Ini akibat kesalahan mekanisme yang terjadi sejak awal. Seharusnya anggaran yang digunakan anggota dewan dikembalikan ke kasda. Tetapi persoalan ini sudah dianggap selesai dan akan dipertanggung jawabkan Ketua DPRD definitif,” tandas Joko Cahyono. (yog/yog)