BLH Jatuhkan Sanksi Administrasi Paksaan pada PT CS2 Pola Sehat

843
limbah pabrik
Instalasi pengolah limbah milik PT CS2 Pola Sehat / dok.wartabromo.com

Pasuruan (wartabromo) – Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan akhirnya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada PT CS2 Pola Sehat (OT Group) atas tindakannya yang dianggap melanggar ketentuan terkait pengelolaan limbah Pabrik sehingga menimbulkan pencemaran sungai wangi di Desa Beujeng Kecamatan Beji, Pasuruan.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan nomer 660.3/1787/424.078/2014 tentang penerapan sanksi administratif paksaan Pemerintah terhadap PT CS2 Pola Sehat.

Dalam surat keputusan tersebut, pihak BLH menyatakan jika PT CS2 Pola Sehat terbukti melakukan tindak pelanggaran peraturan perundang-undangan serta persyaratan perijinan di bidang lingkungan hidup yang diatur dalam undang-undang nomer 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta perpu nomer 18 tahun 1999 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dirubah dalam perpu nomer 85 tahun 1999.

Baca Juga :   Preview Persekabpas vs Jember United : Sama-sama Siap Curi Poin

Sanksi administrasi paksaan yang dikeluarkan oleh BLH Kabupaten Pasuruan terhadap PT CS2 Pola Shat tersebut antara lain yakni menghentikan pembuangan air limbah yang dilakukan secara bypass ke media lingkungan hidup paling lama 1(satu) hari sejak diterimanya surat keputusan ; melakukan pemulihan terhadap media lingkungan hidup yang telah dibuangi air limbah yang tidak diolah paling lama 7 hari sejak diterimanya surat keputusan ; mengolah seluruh air limbah yang dihasilkan, baik air limbah yang dihasilkan dari proses produksi maupun air limbah dari kegiatan laboratorium sampai memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan, paling lama 1 hari sejak diterimanya surat keputusan ; membuat saluran pembuangan limbah yang kedap air pada bak kontrol di inlet sehingga tidak terjadi perembesan air limbah ke media lingkungan hidup, paling lama 1 hari sejak diterimanya surat keputusan.

Baca Juga :   Nelayan Kakak-Adik asal Pasuruan Tersambar Petir, Satu Tewas

Sebelumnya sempat diwartakan, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf menyatakan jika pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran terhadap lingkungan termasuk pencemaran limbah di sungai Wangi Desa Beujeng Kecamatan Beji, Pasuruan.

“Saya pasti akan meminta untuk ditindak sesuai ketentuan,” ujar Irsyad. (yog/yog)