Soal Sanksi Paksaan BLH, PT CS2 Pola Sehat akan Konfirmasi Ulang

744

PT CS2 Pola SehatPasuruan (wartabromo) – Munculnya surat keputusan dari Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan terkait sanksi administrasi paksaan yang dijatuhkan kepada PT CS2 Pola sehat dipertanyakan oleh pihak perusahaan bidang industri pemroduksi minuman teh tersebut.

Head of Corporate & Marketing Communication Orang Tua Grup, induk perusahaan PT CS2 Pola Sehat, Yuna Eka Kristina mengatakan, pihaknya mengaku terkejut dengan dikeluarkannya surat sanksi yang dijatuhkan kepada PT CS2 Pola sehat. Pasalnya dari setiap hasil kajian dan kunjungan yang dilakukan oleh pihak BLH maupun DPRD beberapa waktu lalu menunjukkan hasil yang sangat baik dan telah memenuhi baku mutu standart yang ditentukan.

“Kita sudah dapat kopian (Foto copy surat Keputusan BLH) dari Pabrik di Pandaan. Tapi kita masih akan konfirmasi ulang, kok bisa keluar sanksi itu kepada kami. Dari semua hasil kunjungan BLH maupun DPRD, limbah kami sangat baik,” ujar Yuna ada wartabromo.com, Rabu (12/11/2014).

Baca Juga :   Kuasa Hukum HM Buchori Ajukan Penangguhan Penahanan

Menurutnya, pihaknya sangat mendukung dengan upaya yang dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan untuk melakukan evaluasi terhadap pencemaran limbah sungai Wangi di Desa Beujeng Kecamatan Beji, Pasuruan namun terkait surat keputusan sanksi administrasi yang dijatuhkan tersebut, pihaknya masih memutuskan untuk melakukan konfirmasi ulang kembali.

“Pada intinya mendukung, tapi kita masih akan konfirmasi ulang,” tambahnya.

Karenanya pihaknya menyambut baik rencana pertemuan yang akan diadakan oleh pihak Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan bersama pihak menejemen PT CS2 Pola Sehat, serta 6 perusahaan lainnya pada Rabu (12/11/2014) hari ini.

Sebelumnya diwartakan, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan akhirnya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada PT CS2 Pola Sehat (OT Group) atas tindakannya yang dianggap melanggar ketentuan terkait pengelolaan limbah Pabrik sehingga menimbulkan pencemaran sungai wangi di Desa Beujeng Kecamatan Beji, Pasuruan.

Baca Juga :   Ini Tempat Wisata Lumajang Wajib Dikunjungi!

Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan nomer 660.3/1787/424.078/2014 tentang penerapan sanksi administratif paksaan Pemerintah terhadap PT CS2 Pola Sehat. (yog/yog)