Cerita PSK Belia dan Vonis Hukuman 2 Bulan untuk Mbak Sri

1158

cewek tretesBangil (wartabromo) – Miris, Perempuan yang masih berusia 16 tahun ini terjerumus menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK). Dia adalah NA, warga Kecamatan Tebuireng, Kabupaten Jombang. Ia terpaksa masuk ke dalam lingkaran bisnis esek-esek hanya karena bertengkar dengan tunangannya.

Kepada wartabromo.com NA mengatakan, sebelum menekuni pekerjaan sebagai wanita pemuas lelaki hidung belang, sejatinya (NA) sudah mau menikah dengan kekasihnya dan sudah bertunangan.

“Sebenarnya saya sudah bertunangan,” kata NA.

Sayangnya, hubungan mereka tidak berjalan mulus. Menurutnya, antara dirinya dan sang tunangan terlibat pertengkaran hebat hingga kemudian mengantarkan NA ke dalam lembah hitam yaitu sebagai wanita penghibur.

“Kemudian saya banyak hutang juga,” tambahnya.

Baca Juga :   Gerhana Bulan, BMKG Himbau Warga Pesisir Waspada

Dirinya mengaku, sampai ke Kabupaten Pasuruan setelah diantarkan oleh temannya. Sampai saat ini, pekerjaan sebagai wanita penghibur itu sudah ditekuni selama 6 bulan.

“Masih baru. Kira-kira 6 bulanan,” akunya.

Ajar Dolar, Kasi Operasi dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Pasuruan mengatakan, walaupun NA merupakan satu-satunya PSK yang terjaring dan masih dibawa umur, tapi pihaknya tetap memprosesnya untuk ikut sidang tipiring.

” Ya tetap ditipiring seperti yang lain,” jawabnya.

Diketahui, bahwa NA terjaring razia oleh satuan polisi pamong praja setempat bersama dengan teman-temannya. Petugas telah menciduknya dari KGA (kelompok grati agung), Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan bersama wanita malam lainnya.

Lain halnya dengan NA (16), Sri Indayana, 23, warga Dusun Sukoanyar, Desa Cokro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang justru dijatuhi vonis kurungan 2 bulan.

Baca Juga :   Dihina di Facebook, Wakil Wali Kota Pasuruan Lapor Polisi

Hal ini terjadi lantaran PSK asal Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan tersebut sudah pernah terjaring razia dan divonis masa percobaan.

“Ada satu (dari total 8 PSK yang terjaring di Tretes, red) telah divonis kurungan 2 bulan,” kata Aiptu Hari, Kanit reskrim Polsek Prigen setelah sidang tipiring tadi.

Dijelaskannya, Sri Indayana sebelumnya sudah pernah terjaring razia dan divonis masa percobaan. Berdasarkan rekap data yang tersimpan, masa percobaannya baru berakhir pada tanggal 17 Januari 2015 nanti.

Nah, karena tadi malam kembali terjaring razia maka hakim yang dipimpin oleh Riki langsung memvonisnya hukuman 2 bulan kurungan penjara. (ono/yog)