Tukang Ngutil Toko-Toko Indomaret di Pasuruan Ditangkap

1330

indomaret pasuruanBangil (wartabromo) – Yoyok Andi Wibowo (23) warga Dusun Windu Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan akhirnya dibekuk oleh jajaran unit Reskrim Polres Pasuruan. Pemuda pengangguran tersebut terbukti telah melakukan tindak pencurian dengan cara ngutil di sejumlah Indomaret yang terletak di Kabupaten dan Kota Pasuruan dalam kurun waktu semalam.

Aksi pencurian yang dilakukan oleh Yoyok terbongkar setelah dirinya ngutil di salah satu Indomaret di jalan raya Sukorejo Pasuruan.

“Ia memulai aksinya di Indomaret Desa Pagak Kecamatan Beji,” ujar Paur Subbag Humas Polres Pasuruan, Ipda Sutrisno, Kamis (13/11/2014).

Menurutnya, pelaku berpura-pura membeli barang yang ada di dalam toko tersebut kemudian memasukkan kedalam baju kaos yang dipakainya dan selanjutnya pelaku keluar toko tanpa membayar barang-barang tersebut. Setelah berhasil mencuri barang-barang di satu toko Indomaret, pelaku kemudian menuju ke toko Indomaret lainnya yakni di wilayah Kota Pasuruan sebanyak 4 lokasi.

Baca Juga :   Jatuh di Aspal Ndak Seenak Jatuh Cinta

“Tepat sekitar pukul setengah sebelas malam, pelaku melancarkan aksinya di Indomaret Sukorejo. Disitula pelaku berhasil ditangkap,” terang Sutrisno.

Dijelaskannya, proses penangkapan terjadi saat petugas Buser Reskrim Polres Pasuruan mencurigai pelaku yang saat itu sedang memakai Sepeda motor Yamaha Mio warna merah tanpa Plat Nomor. Petugas pun menghentikan kendaraan pelaku dan menggeledah barang-barang bawaannya baik yang ada di dalam pakaiannya maupun di dalam Jok sepeda motor.

“Petugas menemukan barang-barang bukti dari hasil kejahatan atau hasil mencuri berupa 29 buah obat Conterpain, 16 buah obat suplemen Farmaton, 2 buah obat Suplemen Farmaton, 5 buah Suplemen Votaren, 1 buah Suplemen CDR, dan 4 buah Viostin DS dan obat-obat lainnya,” ungkap Ipda Sutrisno.

Baca Juga :   Sepi Pembeli, Pedagang Buah di Pasar Kota Probolinggo Wadul ke Dewan

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (yog/yog)