“Pelaku Pencabulan Siswi SMP Harus Dikenakan Pasal Berlapis”

781

4 siswi diperiksaPasuruan (wartabromo) – Kasus dugaan pencabulan yang dialami oleh 9 orang siswi SMPN 8 Kota Pasuruan oleh oknum Ketua Komite Sekolah berinisal BH, harus diungkap dengan sebenarnya dan pelakunya dikenakan pasal berlapis.

Hal itu disampaikan oleh pendiri Yayasan Rumah Perempuan dan Anak Pasuruan, Ali Sadikin, Rabu (19/11/2014) melalui pesan elektroniknya kepada wartabromo.com

Menurutnya, proses penyidikan dugaan pencabulan yang korbannya masih bersatus pelajar SMP tersebut harus tetap diwaspadai. Caranya yaitu dengan melibatkan pendamping sosial selama proses penyidikan sesuai dengan amanat Undang-undang nomer 11 tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Pidana Anak.

“Proses penyelidikan kasus ini bisa saja tidak menguntungkan korban. Kalau penyidiknya tidak sensitif, bisa-bisa memojokkan korban,” ujarnya.

Baca Juga :   Terserempet Kereta, Bocah asal Purwodadi Dilaporkan Selamat

Dijelaskannya, sesuai dengan UU nomer 11 tahun 2012 yang mulai diberlakukan awal Agustus tahun ini maka kasus yang merupakan kejahatan manusia karena merampas harkat dan martabat anak harus didampingi oleh pengacara, lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak maupun lembaga sosial lain.

“Mereka (korban dugaan pencabulan) harus didampingi, apalagi diduga pelaku itu oknum,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu (19/11/2014) hari ini, pihak Polres Pasuruan Kota memanggil 4 siswi SMPN 8 Kota Pasuruan untuk diperiksa sebagai saksi pelapor. Saat tiba di Mapolres, mereka didampingi orang tuanya dan langsung masuk ke ruang PPA . (yog/yog)