Cabuli 7 Santriwatinya, Pak Ustadz Tak Ditahan

934

santri-diperkosaSukorejo (wartabromo) – Gus AW (67) pengasuh Ponpes Sabilul Falah Desa Suwayuwo Kecamatan Sukorejo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pasuruan. Pria tersebut terbukti telah melakukan tindakan pelecehan seksual kepada 3 santriwati di bawah umur serta 4 santriwati diatas 18 tahun. Kendati demikian pihak aparat kepolisian tak menahan tersangka dengan alasan umur.

“Pelaku cukup kooperatif dan mengakui perbuatannya. Selain itu, kondisinya sudah tua,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Agus I Supriyanto melalui Ipda Kusmani, Kanit PPA Polres Pasuruan, Kamis (20/11/2014).

Menurutnya, pihak aparat kepolisian tidak menahan tersangka namun hanya memberlakukan wajib lapor baginya.

“Kita kenakan wajib lapor,” tegas Kusmani.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 292 KUHP tentang pencabulan dan pasal 81 UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga :   Jadi Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Mahfud MD : Secara Pribadi Saya Siap

Sebelumnya diberitakan, Gus AW (67) pengasuh Ponpes Sabilul Falah Desa Suwayuwo Kecamatan Sukorejo telah memanfaatkan kepandaiannya dalam ilmu agama justru untuk menuruti hasrat seksualnya pada sejumlah santriwatinya.

Para korban yang berjumlah 7 orang santriwati berbeda usia tersebut, ditakut-takuti tidak akan bisa selamat dunia akhirat jika tidak mau menuruti keinginan lelaki yang usianya sudah mulai udzur tersebut. (yog/yog)