Dilaporkan Cabuli 9 Siswi, Kanit Intelkam Terancam Sanksi

937
Para siswi saat diperiksa di Unit PPA Polres Pasuruan Kota/wartabromo.com

Bangil (wartabromo) – BH, Kanit Intelkam Polsek Kejayan, Polres Pasuruan, diancam sanksi jika terbukti bersalah melakukan pencabulan pada 9 siswa kelas IX SMPN 8 Pasuruan. Kasie Propam Polres Pasuruan, Ipda Joko Sutrisno, menyatakan pihaknya mempersilahkan kasus tersebut diusut tuntas.

“Kasusnya masih diselidiki penyidik Polres Pasuruan Kota, kalau nanti terbukti bersalah akan diberikan tindakan tegas,” kata Joko Sutrisno, Jumat (21/11/2014).

Meski BH merupakan anggota polisi aktif, Joko mengatakan pihaknya tak akan mengintervensi proses hukum. “Kita serahkan ke penyidik,” tandasnya.

BH, yang juga Ketua Komite Sekolah SMPN 8 Pasuruan dilaporkan sejumlah siswi Kelas IX ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan Kota, Selasa (18/11). Laporan dilakukan karena mereka merasa menjadi korban pencabulan yang dilakukan saat kegiatan hipnoterapi di sekolah tersebut, Senin (17/11).

Baca Juga :   Diprotes, EO Cak dan Yuk Pasuruan : Semua Keputusan ada di Dinas Pariwisata

Para korban yakni DC, RDD, BM, SF NL FZ DK RT KT tengah menjalani pemeriksaan secara bertahap. Sementara itu, BH sendiri belum dipanggil untuk diperiksa.

“Nanti terlapor akan dipanggil setelah pemeriksaan pada pelapor tuntas,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bambang Sugeng. (fyd/fyd)