Antri Kompensasi BBM, Pria Ini Ditangkap Polisi

621

polres pasuruanPurwosari (wartabromo) – Supriyanto alias Supri (24) warga Dusun Klojen Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Pasuruan tak pernah menyangka jika kehadirannya untuk mendapatkan kompensasi dana BBM di desa setempat membuatnya ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

DPO kasus pencurian tersebut dicokok oleh Petuas Unit Buser Polres Pasuruan saat antri untuk mendapatkan dana kompensasi BBM.

Supriyanto menjadi buruan polisi setelah dirinya melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor honda Revo nopol 3442 OG milik Abin (42)warga Lingkungan Macanan, Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan, Maret 2014 lalu.

“Tadinya petugas tidak mengira jika salah satu penerima uang kompensasi BBM tersebut adalah DPO kasus pencurian sepeda motor. Setelah di sergap oleh petugas, pelaku langsung mengakui perbuatannya dan di gelandang ke Mapolres Pasuruan saat itu juga,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP.Agus I Supriyanto, Senin (24/11/2014).

Baca Juga :   Aplikasi WhatsApp "Down", Sejumlah Pengguna Tak Bisa Kirim Pesan Gambar

Menurutnya, tersangka sebelumnya menjalankan aksinya melakukan pencurian sepeda motor bersama dua orang rekannya, di wilayah hukum Polsek Prigen. Salah seorang temannya bernama Fitri (41) sudah ditangkap lebih dulu dan menjalani vonis hukuman 1 tahun penjara sementara rekannya yang lain, LM masih dalam pengejaran petugas.

“Dari keterangan rekan tersangka itulah kemudian kita berhasil mengetahui keberadaannya (supriyanto, red),” terang AKP Agus I Supriyanto.

Akibat perbuatannya tersebut, kini tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ren/yog)