Buruh Tani Miskin Dipenjara, Pembalak Mangrove Malah Bebas

718

lokasi-hutan-mangrove-pasurSumberasih (wartabromo) – Jikalau Busrin (48) buruh tani miskin asal Dusun Mawar Rt 02/ Rw 03 Desa Pesisir Kecamatan Sumberasih, Probolinggo harus menjalani hukuman 2 tahun dan denda Rp. 2 Miliar subsider 1 bulan kurangan penjara hanya karena memotong pohon mangrove untuk keperluan kayu bakar maka hal berbeda justru terlihat dari sikap Pemkot Pasuruan atas kasus pembalakan mangrove seluas 1,5 hektar (dipekirakan bisa ditumbuhi 1500 pohon mangrove) di Kelurahan Kepel Kecamatan Bugulkidul Kota Pasuruan, awal januari 2014 lalu. Baca : 1,5 Hektar Hutan Mangrove Ludes Dibalak

Pemkot Pasuruan melalui Dinas Pertanian Kehutanan Kelautan dan Perikanan (PKKP) setempat justru mencabut laporan kasus pembalakan hutan mangrove di pesisir utara Kelurahan Kepel Kecamatan Bugulkidul. Padahal kasus yang tengah ditangani oleh pihak kepolisian tersebut sudah sampai tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Baca : Pemkot Pasuruan Cabut Laporan Kasus Pembalakan Hutan Mangrove

Baca Juga :   Atasi Macet Akhir Pekan, TNBTS Aktifkan Sistem Pemantau Digital Jip Bromo

Surat permohonan pencabutan laporan nomor: 523/287/423.110/2014, tanggal 29 Januari 2014 tersebut ditandatangi Kepala Dinas PKKP Kota Pasuruan, Asep Suryatna.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa pencabutan laporan berdasarkan kesepakatan damai antara pihak pelapor, Saraswati (52), selaku Kepala Bidang Perkebunan dan Kehutanan Dinas PKKP Kota Pasuruan dengan pihak terlapor, Suyanto (51) warga Jalan Semangka Kelurahan/Kecamatan Bugulkidul Kota Pasuruan. Baca : Pemkot Pasuruan Rugi Ratusan Juta Akibat Pembalakan Hutan Mangrove

“Pecabutan laporan atas dasar kesepakatan damai. Bahwa dia (Suyanto) bersedia mengembalikan hutan mangrove seperti sedia kala. Ia akan menanami mangrove dilahan tersebut,” kata Kepala Dinas PKKP Kota Pasuruan, Asep Suryatna, Jumat (31/1/2014).

Meski demikian, saat itu, Asep mengaku jika kesepakatan ganti rugi tersebut hanya disampaikan secara lisan dan belum melakukan pembicaraan konkrit, termasuk apakah pihak terlapor akan menanggung semua biaya ganti rugi. Baca : Ini Alasan Pemkot Pasuruan Cabut Laporan Pembalakan Mangrove

Baca Juga :   Dianggap Dagelan, Suryono Tolak Penuhi Panggilan Kejari

Sebelumnya, kasus pembalakan 1.5 hektar hutan mangrove di Kelurahan Kepel Kecamatan Bugulkidul Kota Pasuruan ditaksir merugikan negara Rp 300 juta dan dilaporkan Dinas PKKP ke Polres Pasuruan September 2013 lalu. Namun, Di tengah proses penyidikan dan penetapan tersangka, laporan tersebut justru dicabut. Baca : Polisi Segera Tetapkan Tersangka Pembalakan Hutan Mangrove di Pasuruan

Padahal, pihak Dinas PKKP Kota Pasuruan sebelumnya ngotot melaporkan jika pembalakan hutan mangrove tersebut melanggar UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hampir sama persis dengan yang didakwakan oleh majelis hakim PN Probolinggo kepada buruh tani bernama Busrin (48) buruh tani yang hanya memotong pohon mangrove sebanyak 2 meter kubik untuk keperluan kayu bakar.

Baca Juga :   Bom ATM Malang, Polres Pasuruan Razia Pantura

Humas PN Probolinggo yang juga Hakim Ketua Majelis, Putu Agus Wiranata menyatakan bahwa buruh tani, Busrin telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian pohon mangrove sehingga dijerat dengan pasal 27 ayat (1) huruf b, UU nomer 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Baca : PN Probolinggo : Hukum Itu Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu

“Ini untuk kepentingan yang lebih besar. Kalau maling tidak dihukum, maka akan banyak maling di negeri ini,”tegas Putu Agus. (yog/yog)