Ratusan Toko Waralaba Langgar Perda, Irsyad: Akan Saya Tertibkan

811
Ilustrasi

Pandaan (wartabromo) – Ratusan toko modern berupa waralaba terbukti melanggar Peraturan Daerah no 5 tahun 2011 tentang Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf berjanji akan segera melakukan penertiban.

“Saya janji toko waralaba yang melanggar aturan akan ditertibkan,” kata Irsyad Yusuf, saat menghadiri seminar ‘Resolusi Politik Anggaran di Daerah’ yang digelar Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan di Taman Candra Wilwatikta, Pandaan, Selasa (25/11/2014).

Ratusan toko modern berupa waralaba yang menjamur di Kabupaten Pasuruan hampir semua hanya memiliki izin lingkungan. Rata-rata pendirian minimarket hanya diketahui masyarakat sekitar, pihak desa dan kecamatan padahal minimarket juga harus memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

Baca Juga :   Pilgub Jatim, KPU Optimis Angka Golput Semakin Kecil

Kepala Seksi Produksi Dalam Negeri Disperindag Kabupaten Pasuruan, Gatot Sutanto, mengatakan seharusnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan perda pengusaha harus mengantongi izin tata ruang dari Bappeda. Pengusaha juga harus melakukan kajian sosial ekonomi masyarakat melalui tim lembaga independen bersertifikat dan berbadan hukum yang hasilnya harus diajukan ke Disperindag.

Prosesnya tak sampai di situ, setelah dinyatakan lolos sesuai dengan peraturan, kemudian diberikan rekomendasi sosial ekonomi masyarakat. Selanjutnya pengusaha mengurus perizinan usaha ke Dinas Perizinan. Kemudian Dinas Perizinan akan dikaji kembali dengan tim terdiri dari BLH, PU Cipta Karya, Dishub dan Satpol PP.

“Baru jika dinyatakan memenuhi persyaratan, baru kemudian akan dikeluarkan izin HO, IMB, dan juga IUTM. Seharusnya setiap minimarket itu mempunyai IUTM, memiliki legalitas, sampai saat ini hanya tiga,” kata Gatot. (fyd/fyd)