Jadi Anggota Sindikat Pencuri Minimarket, Seorang Sopir Ditangkap

722

maling minimarketBangil (wartabromo) – Salah seorang anggota sindikat pencuri spesial Minimarket asal Desa Sumberejo Desa Karangsentul Kecamatan Gondangwetan akhirnya berhasil dibekuk oleh jajaran Reskrim Polres Pasuruan.

Pelaku diketahui bernama Saiful Salim alias Solim (35) ditangkap oleh petugas setelah menjadi buron polisi paska menjalankan aksinya di sejumlah minimarket di wilayah hukum Polres Pasuruan.

“Terakhir pelaku melakukan aksi pencurian di Alfamart Desa Lemahbang Kecamatan Sukorejo pada bulan juli 2013 lalu,” ujar Paur Subaghumas Polres Pasuruan, Ipda Sutrisno, Jum’at (28/11/2014).

Dijelaskannya, Saiful Salim yang berprofesi sebagai Sopir tersebut kerap menjalankan aksinya dengan cara mencongkel dan merusak rooling door pintu minimarket. Selanjutnya, pelaku memecahkan kaca Toko Alfamart dan kemudian mengambil barang-barang dagangan yang ada di dalam toko.

Baca Juga :   Korban Pencabulan Dikasih Uang Rp5 Ribu, Juga Diancam Sajam

“Mereka menjalankan aksinya tidak hanya sendirian tapi bersama sejumlah rekannya,” tambah Sutrisno.

Berdasarkan informasi yang didapatkan pihak kepolisian, pelaku juga pernah melakukan aksi serupa di salah satu rumah makan di wilayah Purwosari, Pasuruan bersama sejumlah temannya antara lain Ance (35) warga Desa Sukorejo (sudah vonis 4 tahun penjara) dan Sanali (meninggal dunia setelah dikeroyok warga di TKP setelah mencuri Kambing di wilayah Beji).

“Mereka selalu bersama ketika beraksi. Kebetulan sempat terekam CCTV,”terang Ipda Sutrisno.

Dari pengakuan tersangka, saat beraksi di Alfamart Desa Lemahbang Kecamatan Sukorejo, pelaku berhasil menguras sejumlah barang berharga antara lain beberapa slop rokok berbagai merk (tafsir kerugian Rp 12.076.327 ), kotak peralatan Kosmetik (kerugian Rp. 1.884.708 ), beberapa botol / kotak minuman Soft Drink (kerugian Rp. 1.254.078 ) serta 1 unit TV berwarna Merk Politron 21 Inch.

Baca Juga :   KEIN Gandeng Pesantren Kembangkan Industri 4.0

Akibat perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yog/yog)