Korban Polisi Gadungan, Rela Nunggu di Polres hingga Ditagih Bank

1407

polisi gadungan pasuruanPrigen (wartabromo) – Aisyah (32) Janda beranak dua asal Desa Kebonsari Kecamatan Grati Pasuruan ini hampir tak percaya jika selama ini telah dikadali oleh buaya darat bernama Hunen Hadi (36) polisi gadungan asal Desa Sungi Kulon Rt 2 Rw 2 Kecamatan Pohjentrek, Pasuruan.

Perempuan yang mengaku sempat bekerja sebagai penjaga toko namun kemudian disuruh berhenti oleh pelaku tersebut telah ditipu mentah-mentah dan harus kehilangan harta bendanya senilai total Rp. 32 Juta.

Menurut Aisyah, dirinya mengenal pelaku melalui sambungan telepon nyasar sekitar 7 bulan lalu. Ia sama sekali tak menaruh curiga jika pria yang kemudian memperkenalkan diri sebagai anggota polisi Polres Pasuruan tersebut ternyata adalah buaya darat yang berniat jahat untuk menguras harta bendanya.

Baca Juga :   Bupati Tantri Berbagi Tips Jadi Wanita Hebat dengan Siswa SMA

“Dia meminjam sepeda motor untuk menempuh pendidikan katanya. Lalu sertifikat rumah hingga uang sebanyak 20 juta rupiah untuk sewa tambak,” tuturnya.

Cinta mungkin telah membutakannya, pasalnya, sekitar 4 bulan lalu dirinya telah menaruh curiga dengan status profesi pelaku sebagai anggota polisi unit Reskoba Polres Pasuruan. Ia bahkan rela untuk menunggu di Mapolres Pasuruan untuk membuktikan jika kekasihnya (Pelaku,red) benar-benar anggota polisi.

“Saat itu, dia mengaku sedang ke Porong. Saya pun nunggu mulai jam 9 pagi sampai 10 malam di Polres,” kata Aisyah saat ditemui di Mapolsek Grati, Senin (12/1/2014).

Namun, pelaku ternyata cukup cerdik. Ia tetap datang untuk menjemput Aisyah tetapi tidak ke Mapolres Pasuruan melainkan mengajak bertemu di Alun-alun Bangil.

Baca Juga :   Banyak Mobil Dijual, Mokas Terminal Pandaan Sepi Peminat

Kini, setelah merasa ditipu oleh pelaku, Janda beranak dua itu pun harus kehilangan sepeda motor dan menanggung hutang akibat ulah pelaku lantaran sertifikat rumah miliknya diambil pelaku dan digadaikan ke Bank.

“Saya didatangi Bank dan harus membayar setiap bulannya Rp. 1, 4 jutaan,” ungkapnya dengan nada sesal.

Seperti diwartakan sebelumnya, Hunen Hadi (36) warga Desa Sungi Kulon Rt 2 Rw 2 Kecamatan Pohjentrek, Pasuruan akhirnya dibekuk oleh petugas unit reskrim Polsek Grati, Senin (1/12/2014). Pria ini ditangkap lantaran mengaku sebagai anggota Polisi dan melakukan tindak penipuan terhadap sejumlah janda di berbagai wilayah di Pasuruan. (yog/yog)