Dana TPP 647 Guru Agama Selama 19 Bulan Belum Cair

695

ilustrasi pnsPasuruan (wartabromo) – Ratusan guru agama berstatus PNS di Kabupaten Pasuruan mengeluh lantaran tak kunjung mendapatkan dana tunjangan profesi pendidik (TPP) yang selama ini menjadi haknya. Tak hanya sebulan melainkan sudah sekitar 19 bulan TPP tersebut tak kunjung dicairkan. Padahal, tunjangan tersebut diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru.

Abdul Hamid, salah seorang koordinator guru agama pendidikan agama islam (PAI) Kabupaten Pasuruan mengatakan, tunjangan profesi pendidik (TPP) tersebut seharusnya sudah diterima setiap 3 bulan sekali.

“Seharusnya tiap bulan sekali. Ini sudah 19 bulan belum juga terima,” ujar Abdul Hamid pada wartawan, Selasa (2/12/2014)

Dijelaskannya, Besaran dana TPP tersebut disesuaikan berdasarkan gaji pokok masing-masing guru di sekolah-sekolah negeri di Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :   Walikota Pasuruan Ingin Jadikan UPT Pengembangan Benih Holtikultura Sebagai Wisata Agro

“Besarannya memang tidak sama. Kalau ditotal semua guru di Kabupaten Pasuruan sebanyak 642 orang maka nilainya mencapai milyaran,” tambah Hamid.

Sementara itu, Kasi madrasah di Kemenag Kabupaten Pasuruan. Munif Armuzah saat dikonfirmasi mengatakan, tidak cairnya dana TPP guru pendidikan agama islam karena adanya perubahan kebijakan dari Kemenag RI di Jakarta.

“Kami di daerah hanya menjalankan saja.Kalau pencairan kewenangan Kemenag Pusat,” katanya.

Menurutnya, untuk guru madrasah tidak ada masalah tapi kalau untuk guru PAI yang PNS memang ada hutang 18 bulan.

Ditemui terpisah, Iswahyudi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan mengatakan pihaknya sudah melaporkannya keluhan para guru agama tersebut ke Kementerian Pendidikan Dasar menengah di Jakarta.

Baca Juga :   Karapan Sapi Wonorejo Dapat Jatah Anggaran Pemerintah

Menurutnya, tidak cairnya dana TPP guru PAI tersebut dapat berpengaruh terhadap kondisi mental para guru dalam proses belajar mengajar.

“Kami sudah sampaikan ke kementerian agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan mengganggu proses belajar mengajar,”ujar Iswahyudi. (yog/yog)