Keluarga Busrin Terpidana Mangrove Mengadu Ke Jokowi

1189

busrin mangrovePasuruan (wartabromo) – Keluarga terpidana kasus penebangan pohon Mangrove, Busrin (58) asal Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo nekad berangkat ke Jakarta untuk menemui Presiden Joko Widodo.

Mereka berencana untuk mengadukan ketidakadilan hukum yang menurutnya dialami oleh Busrin sang pencari pasir yang divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp. 2 Miliar subsider 1 bulan kurangan kepada Presiden Jokowi. Baca : Potong Pohon Mangrove, Buruh Tani Dibui dan Didenda 2 Miliar

Rombongan keluarga Busrin naik mobil Pregio warna abu-abu diantaranya istri Busrin, Susilowati (60) ditemani anaknya Wiwin Darmawan (17), Sumiarsih (40) dan menantunya Tohir. Tak hanya itu, mereka juga ditemani oleh Yayasan Bantuan Hukum Bela Keadilan (YBHBK) Probolinggo.

Baca Juga :   72 Panwascam Se-Kabupaten Pasuruan Siap Bertugas

“Suami saya hanya potong 3 batang saja. Tidak dijual. Saya ingin Bapak bebas,” kata Susilowati, istri Busrin saat bertemu wartabromo.com di Pasuruan sebelum keberangkatannya.

Menurutnya, sebelum menemui Presiden Jokowi di Jakarta, rombongannya juga akan menghadap Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk mendapatkan dukungan mencari keadilan bagi suaminya tersebut.

“Saya banyak hutang karena sejak dipenjara gak ada yang cari uang,” tambahnya mengiba.

Sebelum berangkat menuju Surabaya, rombongan sempat bertandang ke Kantor PWI Perwakilan Pasuruan sambil membentangkan spanduk berisi tuntutan. Baca : Keluarga Pencuri Pohon Mangrove Akan Ajukan PK

Seperti diwartakan, Busrin alias Karyo (48) warga Dusun Mawar Rt 02/Rw 03 Desa Pesisir Kecamatan Sumberasih, Probolinggo tak pernah menyangka jika niatnya untuk mencari kayu bakar akhirnya berujung penjara. Buruh tani itu divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Probolinggo dengan pidana kurungan selama 2 tahun dan denda Rp. 2 Miliar subsider 1 bulan penjara. (fyd/yog)