Bangil (wartabromo) – Keempat kakek asal Dusun Gempol Jaya Desa/Kecamatan Gempol, Pasuruan akhirnya dijebloskan ke penjara Mapolres Pasuruan setelah diperiksa secara intensif oleh unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Pasuruan.
Keempat kakek masing-masing ML (69), SY (73), MS (65) dan RD (60) tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara lantaran telah melakukan tindak asusila terhadap bocah kelas 6 SD (melati, nama samaran) yang masih satu kampung dengannya.
“Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara, “ujar Paur Subbag Humas Polres Pasuruan Ipda Sutrisno, Kamis (4/12/2014).
Seperti diwartakan sebelumnya, Keempat Kakek-kakek tua itu mengaku nekad berbuat jahat lantaran tak tahan dengan kemolekan bocah yang seusia cucunya tersebut, tumbuh besar dan bertubuh bongsor. Untuk menjalankan aksi jahatnya, rata-rata keempat kakek tersebut memberikan iming-iming uang kepada korban besarnya 5 ribu sampai 20 ribu. (yog/yog)