Banyak Pabrik ‘Nakal’, BLH Kabupaten Pasuruan Kuwalahan

824

blh pasuruanPasuruan (wartabromo) – Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan mengaku sangat kuwalahan untuk melakukan pengawasan lingkungan dengan makin banyaknya perusahaan ‘nakal’ di Kabupaten Pasuruan. Minimnya pegawai di bidang pengawasan menjadi alasan BLH tidak bisa memantau tindak pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh belasan ribu perusahaan.

Kepala Bidang Analisis Dampak Lingkungan,BLH Kabupaten Pasuruan, Rosaliana Yunita mengatakan, banyaknya perusahaan di Kabupaten Pasuruan saat ini tidak sebanding dengan jumlah pegawai yang ada di Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan.

“Petugas PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) BLH tinggal satu orang. Itupun sekarang sedang cuti hamil,” ujar Rosaliana Yunita pada sejumlah wartawan.

Menurutnya, saat musim hujan seperti sekarang ini, seringkali kerap dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan nakal untuk membuang limbahnya ke sungai, sementara pihak petugas BLH tidak mungkin melakukan pengawasan pembuangan tersebut satu persatu.

Baca Juga :   DKPP Copot Winaryo dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan

“Musim hujan itu surga bagi para pembuang limbah. Sayang, kita tidak mungkin nongkrongin sungai dan perusahaan-perusahaan itu satu persatu,” jelas perempuan yang sudah berada di BLH Kabupaten Pasuruan selama 20 tahun tersebut.

Sungai-sungai yang kerap menjadi langganan perusahaan nakal untuk membuang limbah cair saat musim hujan tersebut. Menurut Rosaliana, ada enam sungai antara lain Sungai Carat dan Sungai Kedunglarangan.

Berdasarkan informasi yang didapatkan wartabromo, ada sebanyak 250 perusahaan dan industri menengah ke atas di Kabupaten Pasuruan yang saat ini dalam pengawasan intensif lantaran usahanya menghasilkan limbah padat, limbah udara, dan limbah cair.

Diantaranya, 10 restoran yang tidak memiliki izin pembuangan limbah cair, 5 hotel berbintang yang tidak memiliki izin pembuangan limbah cair , 5 rumah sakit yang tidak memiliki izin pembuangan limbah cair dan 17 pabrik yang tidak memiliki izin pembuangan limbah cair. (yog/yog)