BPN Pasuruan Minta Pengurusan SKT dan SKGR Didanai APBD

944
penyerahan sertifikat bpn pasuruan
Penyerahan sertifikat secara simbolis oleh Kepala BPN Kabupaten Pasuruan, Ilyas Tejo Priyono kepada Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, Kamis (11/12/2014) / eml / wartabromo,com

Pasuruan (wartabromo) – Program legalisasi aset tanah di Kabupaten Pasuruan sebagian masih terkendala oleh minimnya bukti dasar alas hak kepemilikan atau bukti dasar kepemilikan tanah seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Kondisi ini secara otomatis menyulitkan pihak BPN setempat untuk membuat serifikat atas tanah tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPN Kabupaten Pasuruan, Ilyas Tejo Priyono dalam kegiatan serah terima sertifikat program legalisasi aset tanah masyarakat di kantor BNP Pasuruan, Kamis (11/12/2014).

Menurutnya, untuk memudahkan pembuatan sertifikat tersebut pihaknya berharap ada campur tangan pemerintah daerah untuk membantu pembiayaan pengurusan surat-surat tersebut.

‘’Kita berharap kepada pemerintah daerah untuk dapat membantu penganggaran kepemilikan ini dalam APBD Kabupaten Pasuruan,” ujar Kepala BPN Kabupaten Pasuruan, Ilyas Tejo Priyono.

Baca Juga :   DPRD Minta Pemkot Sediakan Penasehat Hukum Bagi Wawali Suhadak

Menanggapi hal tersebut, Bupati Pasuruan yang hadir dalam kegiatan tersebut menyambut baik rencana BPN Kabupaten Pasuruan ini.

Pihaknya berjanji akan mendukung BPN dalam merealisasikan program legalisasi aset seperti dalam pengurusan SKT, SKGR dan persyaratan lain sebagai syarat keabsahan pengurusan sertifikat.

“Sepanjang program itu untuk kepentingan rakyat. Pemerintah siap mendukung, karena pemerintah sudah semestinya berbuat segalanya untuk rakyat,’’ katanya.

Untuk diketahui, tahun ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan menyerahkan 3.100 sertifikat program legalisasi aset tanah masyarakat yang merupakan program strategis BPN RI tahun anggaran 2014 serta me-launching 2 layanan Quick Wins (sebuah layanan inovasi dari BPN Pasuruan).

Penyerahan sertifikat tersebut, dilakukan secara simbolis oleh Kepala BPN Kabupaten Pasuruan, Ilyas Tejo Priyono kepada Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, dengan disaksikan Kabid Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Propinsi Jawa Timur dan Forpimda Kabupaten Pasuruan. (eml/yog)