Kejaksaan Bangil Jamin Tak ‘Main Mata’ Soal Korupsi Bimtek DPRD

819

dprdPasuruan (wartabromo) – Korupsi dana bimbingan dan tehnis (Bimtek) DPRD Kabupaten Pasuruan 2013 yang menjerat Kabag Rapat DPRD setempat, NK sudah memasuki penyerahan alat bukti dan proses penuntutan.

Kasie Pidsus Kejari Bangil, Sarwo Edi mengatakan, pihaknya tidak akan main-main dalam penanganan kasus korupsi dana Bimtek DPRD tahun 2013 yang telah merugikan uang negara sebesar Rp 100 juta itu.

“Pemberkasan sudah selesai, tahap selanjutnya adalah penyerahan BB dan tahap proses penututan, “ujarnya pada wartabromo.

Menurutnya, tidak ada unsur main mata dalam kasus ini, meski pihaknya tidak menahan kedua tersangka yakni Kabag rapat DPRD, NK yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan SRT, pihak ketiga yang mendapat kontrak sebagai sebagai narasumber namun keduanya tidak dilakukan penahanan.

Baca Juga :   Server Mati, Ratusan Warga Menumpuk Antri KTP- eL

”Tersangka tidak ditahan karena kerugian negara sudah dikembalikan,” tuturnya. Baca : Jadi Tersangka, Kabag Rapat DPRD Kabupaten Pasuruan Kembalikan Uang Korupsi

Namun demikian, pihaknya terus melanjutkan proses kasus ini hingga ke tingkat pengadilan.

“Proses penuntutan akan selesai pada akhir Bulan Desember 2014, selanjutnya pihak jaksa penuntut akan mendaftarkan perkara ini ke pengadilan untuk penjadwalan persidangan,” kata Sarwo Edi.

Untuk diketahui, Kasus ini bermula saat SRT menandatangani kontrak dengan NK selaku PPTK dalam kegiatan Bimtek Dewan. SRT mengatasnamakan Lembaga Penelitan dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Unmer Malang tanpa sepengetahuan Ketua LPPM Unmer Malang.

Kasus penyalahgunaan anggaran kegiatan Bimtek bagi para anggota DPRD Kabupaten Pasuruan pada tahun 2013 itu dilakukan sebanyak dua kali, yakni Hotel Savana di Malang dan Hotel Singasana di Surabaya. (bib/yog)