Langgar Perda, Minimarket Ditutup Saja

554

maling-minimarket1Pasuruan (wartabromo) – Lengahnya regulasi di daerah, membuat minimarket nasional menjamur bak jamur di musim hujan, di setiap kecamatan baik di Kabupaten dan Kota di Pasuruan. Ironinya, dari ratusan waralaba tersebut hanya ada tiga yang memiliki izin resmi atau mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

“Hanya tiga yang kami berikan rekomendasi, selebihnya berdiri tanpa ada izinnya,” kata Kepala Seksi Produksi Dalam Negeri Disperindag Kabupaten Pasuruan, Gatot Sutanto pada Timu, awal pekan lalu.

Menurutnya, pendirian waralaba minimarket berskala nasional tersebut harus melalui mekanisme perijinan sebagaimana diatur dalam Perda Nomer 5 Tahun 2011 antara lain perijinan tata ruang di Bappeda serta kajian sosial masyarakat, untuk mengkaji dampak sosial lingkungan masyarakat yang dilakukan oleh Lembaga Indepeden berbadan hukum. Selanjutnya diserahkan ke Dinas perindustrian dan Perdagangan.

Baca Juga :   Donasi Sosial Bumi Putera Bromo Marathon Dipertanyakan

“Nah, tragisnya setelah kami monitor, mereka yang berdiri justru hanya diketahui masyarakat sekitar,” ujar Gatot.

Tak hanya persoalan ijin. Minimarket berskala nasional di Kabupaten Pasuruan juga banyak yang membuka usahanya selama 24 jam tanpa henti. Padahal, untuk bisa buka selama 24 jam, mereka harusnya mendapatkan ijin dari Bupati Pasuruan.

“Yang buka 24 jam itu illegal,” tandas Gatot.

Sikap keras terkait pendirian ratusan waralaba berupa minimarket yang tidak sesuai Peraturan Daerah Nomer 5 Tahun 2011 tentang Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern ini sebenarnya kerap disuarakan. Namun, hanya dianggap sebagai angin lalu.

“Kalau memang melanggar harusnya dieksekusi. Masalahnya cuma niat atau tidak. Harusnya dilakukan peringatan, dan kalau memang masih belum juga mentaati maka dilakukan penutupan,” ujar Joko Cahyono, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan menanggapi kondisi tersebut. (yog/yog)