Garasi PO Tjipto 2 Dieksekusi Karena Pailit

1621

Pasuruan (wartabromo) –  Eksekusi tanah dan bangunan yang dilakukan oleh jurusita Pengadilan Niaga Surabaya didasarkan atas penetapan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 17 Desember 2013 nomer perkara 09/PKPU/2013/PN. NIAGA. SBY yang menyatakan  harta pailit pada PO Tjipto 2.

“Saya hanya menjalankan tugas saja. Bangunan ini harus dikosongkan, “ujar pihak Kurator, Bonto Trianggoro yang ikut hadir di lokasi.

Menurutnya, kasus sengketa yang melibatkan kedua belah pihak Penggugat dan tergugat telah berlangsung cukup lama hingga akhirnya keluar keputusan eksekusi ini.

“Penggugat Jazuli,” terangnya.

Dalam amar putusannya menyatakan bahwa tanah dan bangunan milik Emmy Sulastri masing-masing seluas 763 meter persegi, 763 m2, 1.022 m2, 809 m2 serta milik Ny.Djoerijah dan kerabat seluas 5.080 m2 disita dan disegel oleh pihak Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga :   Mabuk Saat Nyopir, Warga Banyuwangi Dihajar Massa

Meski sempat mendapatkan penolakan dari sejumlah orang namun eksekusi lahan dan bangunan tersebut akhirnya berlangsung lancar. sejumlah barang termasuk Bus dikeluarkan dari dalam garasi tersebut. (yog/yog)