Sarbumusi : Tidak ada Upaya Bipartit dalam Pembayaran UMK

645

demo indolaktoPasuruan (wartabromo) – Perusahaan di Kabupaten Pasuruan  yang tidak mampu membayar UMK 2015 sebaiknya ikut melakukan pengajuan penangguhan sesuai regulasi yang ada. Hal itu untuk menghindari kemungkinan tidak dipenuhinya pembayaran UMK sesuai ketentuan oleh perusahaan.

“Apabila tidak kuat bayar UMK maka sesuai regulasi wajib mengajukan penangguhan. Apabila tidak, maka wajib membayar UMK sesuai ketentuan, “ujar Ketua Sarbumusi Kabupaten Pasuruan, Suryono Pane pada wartabromo.

Menurutnya, kesepakatan pembayaran UMK tidak bisa diselesaikan melalui upaya bipartit antara perusahaan dan karyawan karena hal itu tidak sesuai dengan Undang-undang nomer 13 tahun tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

“Untuk perusahaan yang tidak bisa bayar umk tidak bisa diselesaikan secara bipartit, itu pelanggaran. Ancamannya,  pidana kurungan maksimal 4 tahun dan denda 400 juta, “katanya.

Baca Juga :   Longsor lalu Banjir Bandang di Pasuruan, Warga Mengungsi

Ditegaskannya, Dinas sosial tenaga kerja transmigrasi Kabupaten Pasuruan harus bersikap tegas terhadap perusahaan nakal karena rawan penyalahgunakan wewenang terutama oleh pengawas Dinsosnakertrans sendiri.

“Yang boleh tidak bayar UMK hanya perusahaan yang oleh gubernur disetujui penangguhannya, “tambah Suryono.

Sebelumnya diwartakan, berdasarkan catatan Dinsosnakertrans Kabupaten Pasuruan masih banyak perusahaan yang mengambil langkah  bipartit untuk melakukan pembayaran UMK menyusul kondisi keuangan yang dimiliki oleh  perusahaan tersebut. Bahkan dari 1832 perusahaan yang ada, diperkirakan pada tahun ini hanya sekitar 60 persen perusahaan yang mampu membayar UMK.  Sementara untuk perusahaan yang melakukan pengajuan penangguhan UMK sebanyak 27 perusahaan. (yog/yog)