Tuntut Pimpinan PT Kaget Ditahan, Buruh Lurug Kejaksaan

606

image

Bangil (wartabromo) – Puluhan Buruh yang tergabung dalam DPC FKUI SBSI melurug kantor Kejaksaan Bangil, Pasuruan, Rabu (14/1/2015) siang. Mereka mendesak agar pihak kejaksaan segera menetapkan status tersangka dan menahan pimpinan PT Karya Guna Eka Tama (Kaget) Beji dan PT Soedali Sejahtera Pandaan.

Sambil membawa puluhan spanduk bertuliskan tuntutannya, para buruh ini mendesak agar kasus perburuhan yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan segera diselesaikan. Pasalnya, sejak dilimpahkan pada tanggal 5 Desember 2014 lalu, belum ada tindak lanjutnya.

“Kami mempertanyakan kinerja Kejaksaan, pasalnya sejak dilimpahkan belum ada satu pun pihak menejemen yang ditahan. Kami minta pihak kejaksaan berani dan tegas, “ujar Korlap aksi Gunawan Kariyanto.

Baca Juga :   Dua Pekan Berlalu, Kasus Pembacokan Ayah, Ibu & Anak di Gadingrejo Belum Terungkap

Dijelaskannya, BAP kasus PT Kaget sebelumnya sudah diserahkan ke kejaksaan pada 5 Desember 2014 lalu namun sampai sekarang belum ada berita P-21. Padahal KUHP mengatur jangka waktu selama 14 hari.

Sementara itu, kasus karyawan PT Soedali Sejahtera Pandaan walaupun sudah 11 bulan ditangani PPNS Dinsosnakertrans, akan tetapi PPNS tidak justru belum mampu menyelesaikan tugasnya.

Setelah puas berorasi, selanjutnya perwakilan pendemo diterima oleh pihak Kejaksaan yang diwakili oleh Kasipidum Kejaksaan Bangil. Mereka berjanji akan menindaklanjuti tuntutan para buruh.

Untuk diketahui, kasus PT Kaget bermula dari belum terbayarnya hak dan pesangon sejumlah orang karyawan. Pihak Perusahaan sempat berniat membayarkan pesangon dengan satu kali ketentuan, yakni sekitar Rp 40 juta per orang, dibayar dengan cara dicicil selama 12 bulan. Namun tawaran tersebut ditolak hingga akhirnya kasus ini dibawa ke ranah hukum.(yog/yog)