Kasus Suap Agustina akan Dibawa ke Pengadilan Tipikor

933

image

Pasuruan (wartabromo) – Masih ingat dengan kasus menghebohkan selama Pileg 2014 lalu, setelah menjalani pelimpahan tahap 1, pihak Kejakaaan Negeri Pasuruan akhirnya akan segera melimpahkan kasus suap Pileg 2014 yang menjerat mantan caleg Agustina Amprawati dan 13 oknum pejabat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke Pengadilan Tipikor.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan, Hasman mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan administrasi untuk melimpahkan kasus tersebut setelah diterimanya pelimpahan tahap 2 dari pihak Kepolisian, Rabu (14/1/2015).

“Hari ini kita menerima pelimpahan tahap 2 setelah ini dilimpahkan ke Tipikor, “terang Hasman.

Pantauan Wartabromo, Agustina maupun 13 oknum PPK tampak pula dihadirkan di Kantor Kejaksaan Pasuruan.

Dalam proses pelimpahan ini, pihak Kejaksaan juga menerima barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 88 juta. Sejumlah dokumen serta motor Mega Pro bernomor polisi W 3104 RK.

Baca Juga :   385 Calon Haji Kota Pasuruan Dilepas, Satu Jamaah Gagal Berangkat

Kasus suap pileg antara Agustina Amprawati dengan 13 oknum pejabat PPK mencuat setelah caleg asal Gerindra tersebut melaporkan ke Panwaslu lantaran merasa ditipu pada Pileg 2014 lalu.(fyd /yog)