Pembunuh Anaknya Divonis 8 Tahun, Ibu Axel: Pantasnya Hukuman Mati!

916

Pasuruan (wartabromo) – Natalia Evifani, ibu Alexander Axel Elleaza (16), tak menerima vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan pada pembunuh anaknya, Anjas Eko Legowo (17). Natalia menganggap hakim tidak adil.

“Saya kehilangan anak saya. Penjara 8 tahun itu nggak lama. Dia sudah bunuh anak saya,” kata Natalia menanggapi vonis pembunuh anaknya, Kamis (5/2/2015).

Perempuan berkacamata ini menyatakan seharusnya hakim memberikan hukuman yang memenuhi rasa keadilan. “Dihukum mati,” tandasnya. Ia menyatakan akan melakukan banding atas vonis hakim.

Anjas Eko Legowo divonis hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim peradilan anak Pengadilan Negeri Pasuruan, Rabu (4/2/2015). Dalam amar putusan yang dibawakan majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 338 dan 362 KUHP. Putusan itu dibacakan dalam sidang vonis yang terbuka untuk umum dan dihadiri pihak keluarga terdakwa dan keluarga korban.

Baca Juga :   Kemarau Panjang, Produksi Mangga Turun

Anjas terbebas dari dakwaan primer Pasal 81 UU Nomor 23 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Menyatakan anak (terdakwa) Anjas Eko Legowo telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tidak pidana pembunuhan dan pencurian. Menjatuhkan pidana kepada anak tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Blitar. Hukuman tersebut dikurangi masa tahanan selama masa penangkapan dan penahanan anak,” kata hakim ketua Morris Sihombing, membacakan putusan. (fyd/fyd)