Jauh dari Istri, Warga Pasuruan Perkosa Pembantu Rumah Tangga Surabaya

1872

perkosaan mpuSurabaya (wartabromo) – AS (36) warga Desa Asem Kandang Timur, Kecamatan Kraton, Pasuruan dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolrestabes Surabaya. Pria tersebut tak mampu menahan nafsu sahwatnya saat berjauhan dengan istrinya selama dua minggu. Ia menjadi tersangka kasus perkosaan terhadap seorang pembantu yang tinggal di jalan Gayungsari, Surabaya.

Kejadian tersebut terjadi saat pria yang masih satu majikan dengan korban tersebut bermalam di rumah majikannya. Namun, diduga lantaran tak mampu menahan nafsunya, ia nekad menggagahi Bunga, Pembantu rumah tangga yang saat itu sedang tidur lelap di kamarnya.

Pria yang sudah 10 tahun bekerja di Surabaya tersebut masuk ke kamar korban dan langsung membekap mulut Bunga serta melampiaskan nafsu sahwatnya yang sudah lama tak tersalurkan lantaran berjauhan dengan sang istri selama dua minggu terakhir.

Baca Juga :   Cari Orangtua Bayi dalam Tas, Polresta Gandeng Biddokkes Polda

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka sempat menjanjikan uang sebesar Rp 700 ribu, agar tidak menceritakan perbuatannya kepada sang majika. Namun lantaran tak tahan dengan derita yang dialaminya, diam-diam Bunga melaporkan ulah pelaku kepada sang majikan sehingga diteruskan ke Mapolrestabes Surabaya.

“Mendapat laporan dari majikan, polisi lalu bergegas melakukan visum terhadap korban dan menciduk pelaku dari rumah majikannya, ” ujar Kabag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Widjanarko.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang undang nomer 81-82 tentang perlindungan anak dibawah umur dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*/yog)