RSUD Bangil Dilaporkan ke Kejati Jatim

1124
uang Japel rsud
Wenta, karyawan bagian keuangan RSUD Bangil, berpose di atas tumpukan uang dana japel sebesar Rp 4 miliar yang akan dibagikan ke para karyawan dan tenaga medis / timu

Bangil (wartabromo) – Adanya dugaan yang menjadi indikasi penyelewengan dana japel yang pembagiannya lamban hingga berbulan-bulan oleh Manajemen RSUD Bangil  menjadi perhatian sejumlah pihak. Di antaranya adalah Forum Petisi Rakyat Pasuruan Penyelamat Uang negara (Forprapun) yang menganggap penundaan dana japel sebagai salah satu bentuk korupsi.

Forprapun mengambil langkah konkret menyikapi dugaan itu dengan mengadukannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya, pada Selasa, 20 januari lalu. Selain itu, surat pengaduan juga disampaikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI cq Jaksa Agung Muda Pidana Khusus  (Jampidsus), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Arus Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta.

“Ini memang masih dugaan dan biarlah hukum yang membuktikannya. Kami tidak tanggung-tanggung melangkah dan ingin dugaan ini benar-benar  diselesaikan secara tuntas. Sebab, dugaan penyelewengan japel di RSUD Bangil, sangat terkait dengan pelayanan kesehatan masyarakat,” kata Gatot Sudarmanto, Ketua Forprapun.

Baca Juga :   Kasatreskrim Kota Pasuruan : Izul Ditahan karena Menipu CPNS

Dalam surat Forprapun bernomor 001/FRPN/I/2015 tertanggal 15 Januari 2015 dengan hal, pengaduan penyalahgunaan wewenang, secara jelas disebutkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Jajaran Direksi RSUD Bangil. Yaitu tidak dibagikannya dana japel kepada karyawan dan tenaga medis pada RSUD Bangil.

Ada dugaan, dana japel itu ditempatkan pada deposito suatu bank, sehingga mengakibatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak berlangsung maksimal.

“Pengaduan penyalahgunaan wewenang ini kami sampaikan berdasarkan pada fakta yang terjadi dan terungkap di kalangan karyawan dan tenaga medis RSUD Bangil. Mereka mengeluhkan tidak dibagikannya dana japel pada periode Juni hingga Nopember/Desember 2014,” terang Gatot.

Forprapun juga mengamati keadaan di RSUD Bangil. Dimana dana japel berbulan-bulan yang tidak kunjung dibagikan, akhirnya dibagikan hanya untuk Periode September-Oktober 2014, pada 14 Januari lalu, dengan nilai nominal sebesar Rp 4 miliar.

Baca Juga :   Kementrian Dalam Negeri Sambut Baik Bangil Jadi Ibukota Pasuruan

Menurut Gatot, pembagian dana japel setelah para karyawan dan tenaga medis mengeluh itu, menunjukkan adanya keanehan. Di tambah lagi Forprapun juga menduga masih banyak kebocoran penggunaan uang negara di RSUD Bangil, yang harus ditelusuri kebenarannya.

Dugaan kebocoran penggunaan uang negara di RSUD Bangil itu, di antaranya berupa pengadaan alat kesehatan (alkes) dan alat kedokteran (aldok) pada 2013-2014, pembangunan ruang HCU yang penyelesaiannya terlambat dan pembangunan ruang paru yang penyelesaiannya juga mengalami keterlambatan.

“Dari dana japel yang dibagikan setelah adanya keluhan karyawan itu, sudah menunjukkan keanehan. Ada permainan apa dibalik dana japel yang pembagiannya tertunda hingga berbulan-bulan itu,” imbuh Gatot darmanto, lelaki berambut putih ini.

Baca Juga :   Tim SAR dan Satpolair Probolinggo Lakukan Penyisiran Nelayan Hilang

Dalam surat pengaduannya, Forprapun juga melampirkan sejumlah pelengkap untuk menjadi pertimbangan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan itu. pelengkap itu di antaranya, rincian alokasi pembagian japel Jamkesda dan Umum baik untuk dokter maupun perawat pada Desember 2013, Januari dan Februari 2014. Serta lembaran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2012 dan laporan hasil pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Perundang-undangan. (harjo/Timu)