Pembunuh Muadzin Dituntut 10 Tahun Penjara, Warga Kejar Jaksa

698

muadzin-pasuruanBangil (wartabromo) – Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan Jaelani (55) muadzin asal Desa Sumberejo Kecamatan Winongan, Pasuruan yang gelar di Pengadilan Negeri Bangil berakhir ricuh. Puluhan pengunjung sidang beramai-ramai mengejar jaksa penuntut umum (JPU) Winarko yang berusaha lari lantaran takut diamuk massa.

Pantauan wartabromo di lokasi, agenda penyampaian tuntutan oleh Majelis hakim yang diketuai Yustiar oleh Jaksa Penuntut Umum ini awalnya berjalan dengan tenang dan hikmad. Namun saat tiba pembacaan tuntutan mendadak puluhan warga dan keluarga korban yang hadir di ruang persidangan berteriak histeris.

Hal ini menyusul ketiga terdakwa Artoha (40) dan Abdul Karim (28) warga Desa Jeladri Kecamatan Winongan serta Samad (50) warga Desa Sumberejo hanya dituntut oleh JPU dengan hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga :   JK : Terima Kasih Masyarakat Pasuruan, Airnya Dinikmati yang Lain

Beruntung, sejumlah petugas kepolisian yang berjaga jaga di dalam maupun di luar ruang sidang langsung bertindak sigap dengan mengamankan winarko dari amuk massa tersebut.

“Kami sangat kecewa karena terdakwa hanya dituntut ringan, padahal mereka jelas terbukti melakukan pembunuhan secar berencana, ” teriak Abdul Karim (56) salah seorang pengunjung yang juga Ketua MWCNU Kecamatan Winongan tersebut.

Menurutnya, tuntutan yang disampaikan oleh JPU tersebut belum memuaskan keluarga korban dan warga sehingga mereka tak puas dengan hukuman yang disampaikan oleh Jaksa penuntut umum tersebut. Mereka menghendaki, ketiga terdakwa dihukum seumur hidup atau hukuman mati. Baca : ‘Hukum Mati Tiga Pembunuh Muadzin Winongan’

Untuk diketahui, Jaelani, (55) warga Dusun Jambean, Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan, tewas dibunuh pada Minggu (14/9/2014) silam. Pria yang sehari-hari sebagai takmir masjid dusun setempat itu dibunuh saat akan menunaikan tugas sebagai muadzin menjelang salat Subuh, oleh terdakwa Artoha (40) dan Abdul Karim (28) atas perintah Samad (50) warga setempat. (bib/yog)