Pakaian Import Bekas Dilarang Dijual di Pasuruan

3399

image

Pasuruan (wartabromo) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melarang jual beli pakaian bekas impor di wilayahnya.

Pelarangan tersebut berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 48/SPK/SD/2/2015 tertanggal 11 Pebruari 2015, serta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen bab IV Pasal 8 Ayat 2.

Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan, Edy Suwanto menegaskan, surat dari Dirjen tersebut berisikan adanya cemaran bakteri dan jamur patogen  dengan kandungan mikroba pada semua contoh pakaian bekas dengan nilai total makroba sebesar 216.000 koloni/gram, serta kapang sebesar 36.000 koloni/gram.

Sedangkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 menjelaskan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.

Baca Juga :   Berikut Nama - Nama Warga Pasuruan yang Ditahan di Filipina

“Sudah jelas bahwa pakaian bekas yang dijual bebas di Kabupaten Pasuruan maupun di mana saja membahayakan kesehatan kita. Maka dari itu, kami melarang penjualan pakaian bekas impor,” kata Edy di sela-sela kesibukannya, Kamis (12/03).

Lebih lanjut Edy menambahkan, larangan jual beli pakaian bekas impor tersebut semata-mata untuk melindungi seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan. Selain itu, larangan tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan pemakaian produk dalam negeri.

Disperindag Kabupaten Pasuruan sendiri telah melakukan beberapa langkah, termasuk merazia pasar-pasar yang menjual pakaian bekas impor hingga mengirim surat tanda peringatan.

” Kita sudah sebarkan surat peringatan kepada para penjual pakaian bekas impor. Tentu saja kita tidak sendirian, melainkan dengan didampingi Satpol PP, Camat maupun staf di bawahnya,” terangnya.

Baca Juga :   Dana Bagi Hasil Cukai Tak Terpakai, Pemkab Pasuruan Surati Presiden

Dari pantauan di lapangan, setidaknya ada dua titik yang dijadikan area jual beli pakaian bekas, yakni di Bangil dan Rejoso. Menurut Edy, dua usaha tersebut illegal atau tidak melalui surat perijinan setempat.

“Kami berharap masyarakat melaporkan jika ada yang menjual beli pakaian bekas impor ke Disperindag terdekat,” tegasnya. (eml/yog)