Reklamasi Bekas Tambang Harga Mati !!

2285

sirtu-gempolPasuruan (wartabromo) – Bekas tambang-tambang galian C untuk pasir dan batu (sirtu) yang tersebar di banyak tempat di Kawasan Gunung Penanggungan menjadi perhatian serius Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf. Bekas tambang-tambang sirtu tersebut tidak bisa dibiarkan saja dan harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan masyarakat.

“Harus direklamasi !!,” tegas M Irsyad Yusuf.

Menurut Bupati Pasuruan yang akrab dipanggil Gus Bup di kalangan wartawan ini, reklamasi bekas tambang-tambang galian sirtu, harus segera dilakukan. Wujudnya dalam bentuk penanaman pohon di lokasi-lokasi bekas tambang, sehingga akan membuat keseimbangan alam tetap terjaga.

Para pemilik bekas tambang-tambang galian sirtu itu, akan diwajibkan menanami lokasi miliknya yang sudah tidak dieksplorasi lagi. Sehingga lobang-lobang raksasa menganga bergaris tengah hingga ratusan meter dan seperti bisa menelan apapun yang dikehendakinya itu, dapat menghilangkan pemandangan yang menyeramkan.

Baca Juga :   LP Ma'arif NU Gelar Lomba Nyanyi Ahlal Wathan dan Cerdas Cermat Aswaja

“Pemiliknya harus menanami bekas tambang-tambang itu dengan pepohonan yang sesuai. Sehingga lokasi bekas tambang dapat dimanfaatkan yang sebesar-besarnya untuk kemaslahatan masyarakat. Mubadzir jika lahan-lahan itu dibiarkan begitu saja,” tandasnya.

Melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan yang terkait, Bupati Pasuruan akan memberikan penyadaran dan sekaligus permintaan, agar para pemilik bekas tambang-tambang sirtu, melakukan reklamasi. Bahkan bukan hanya sebatas reklamasi, para pemilik bekas tambang juga akan diajak untuk menata lahannya semenarik mungkin, agar dapat digunakan untuk kepentingan yang lebih luas. | Titik Temu Edisi 7