Bupati Pasuruan : Kita akan Selamat Kalau Tidak Bermain dalam Anggaran

680
BPK-Pasuruan
Pertemuan Bupati Pasuruan dan Jajaran SKPD bersama BPK RI di Gedung Serba Guna Pemkab Pasuruan / ft eml / wartabromo

Pasuruan (wartabromo) – Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf yakin Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan selalu mampu untuk mengelola keuangan dan aset daerah dengan baik sesuai amanat undang-undang.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan optimis tahun ini akan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Karenanya, pihaknya meminta jajarannya untuk melakukan pengelolaan anggaran secara transparan dan tidak lagi ada yang bisa ditutup-tutupi sehingga tidak ada oknum yang bisa bermain-main dengan anggaran tersebut.

“Tidak ada istilah mau panjar-panjar atau apapun. Yang kita tekankan adalah pengelolaan anggaran yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Kita akan selamat kalau kita tidak bermain dalam anggaran itu,” kata Irsyad.

Dirinya menegaskan, saat ini dirinya telah melihat adanya keseriusan seluruh kepala dan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Kabupaten Pasuruan dalam menyajikan laporan keuangannya yang sudah mengikuti Standart Akuntasi Pemerintah (SAP). Begitu pula dengan laporan pengelolaan barang atau inventaris dari masing-masing SKPD yang sudah sangat baik.

Baca Juga :   Nyepi, Umat Hindu Brang Kulon Arak 40 Ogoh-ogoh

“Pengelolaan asetnya, kita terus benahi secara perlahan, supaya tata kelola keuangan kita bisa berjalan dengan baik sesuai harapan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sampai saat ini, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Propinsi Jawa Timur sedang melakukan pemeriksaan keuangan Pemkab Pasuruan hingga 10 april 2015 mendatang.

Sasaran pemeriksaan keuangan Pemkab Pasuruan sangat bervariasi, diantaranya tentang kesesuaian LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) dengan SAK (Standar Akuntansi Keuangan), kecukupan pengungkapan informasi keuangan pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK), konsistensi penerapan prinsip akuntansi, efektifitas system pengendali intern, kepatuhan terhadap peraturan perundangan, kewajaran penyajian saldo akun dan transaksi pada laporan keuangan dan Laporan Arus Kas (LAK) tahun 2014, serta efektifitas desain dan implementasi system pengendalian. (eml/yog)