Kades Watukosek Ditahan, Warga Laporkan Ulah Mantan Kades Sebelumnya

1866

kejari-bangilPasuruan (wartabromo) – Puluhan warga Desa Watukosek Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Bangil di jalan raya dr Soetomo Bangil Pasuruan, Rabu (7/4/2015) siang.

Kedatangan warga ini merupakan buntut dari ditahannya Kades Watukosek, Abdullah Abed Yashadi (35) yang ditahan pihak kejaksaan lantaran terjerat kasus dugaan korupsi dana kas desa.

Warga yang datang bersama sejumlah tokoh masyarakat dan Badab Perwakilan Desa ini menyangkal tuduhan korupsi yang dilakukan oleh Kades Abdullah.

Kedatangan warga ini pun diterima langsung oleh Kepala Kejari Bangil Gembong Prayitno yang didampingi Kasipidsus Andi sasongko, Kasi intel Agus Haryanto serta Kasidatun Mulyono.

Dalam penyampaiannya, warga ini mengganggap jika tuduhan tersebut terjadi pada saat akhir masa jabatan Margono yang menjadi kades sejak 2008-2013.

Baca Juga :   Malam Pergantian Tahun, Pengunjung Bromo Melonjak Drastis

“Masa Kades Margono, dana kas desa yang berasal dari retribusi portal tambang sirtu dilaporkan Rp 45 juta. Padahal dana yang masuk mencapai ratusan juta rupiah seperti yang telah dipertanggungjawabkan Kades Abdullah,” kata Mulyani, Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Watukosek.

Selain itu, kata Mulyani, pemberian dana tali asih (pesangon) terhadap mantan Kades Margono tidak tertera dalam APBDes tahun 2013. Dana tersebut diminta Kades Margono kepada kades penggantinya.

“Pembangunan pagar kantor desa Rp 6,8 juta juga terjadi dobel anggaran dari alokasi dana desa (ADD) dan kas desa. Sementara dalam laporannya digunakan untuk pembelian barang yang lain,” tambah Mulyani pada wartawan.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Mulyono, menyatakan laporan yang disertai bukti-bukti tersebut akan dipergunakan untuk mendalami proses penyidikan yang telah berjalan.

Baca Juga :   20 Ribu Tenaga Perawat Baru di Jatim Menganggur Tak Terserap

Dalam penyidikan terhadap tersangka Kades Abdullah tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

“Bukti-bukti penyimpangan dana desa akan menjadi data baru proses penyidikan,” kata Mulyono. (ryn/yog)