Paripurna LKPJ, Komisi IV Resmi Minta Direktur RSUD Bangil Dicopot

885

paripurna-lkpj-bupati-pasurBangil (wartabromo) – Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan akhirnya secara tegas menyampaikan rekomendasinya di hadapan Rapat Paripurna DPRD yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pasuruan untuk mencopot Direktur RSUD Bangil dan dua orang jajarannya, di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Selasa (21/4/2015).

Dalam penyampaian rekomendasi yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Ayub Abu Bakar tersebut, Komisi IV meminta agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap menejemen rumah sakit umum Bangil dengan cara mencopot Direktur RSUD Bangil dr Agung Basuki, Wakil Direktur Bidang Pelayanan dr Jundi Agustoro dan Kasubag Humas dan Promosi Dr. dr Aslikha.

Komisi IV beralasan, menejemen RSUD dianggap telah mengabaikan nilai Manfaat, nilai etika dan Profesionalisme, nilai kemanusiaan, nilai keadilan serta nilai persamaan hak dan diskriminasi sebagai dasar penyelenggaraan rumah sakit sebagaimana diamanahkan Undang Undang Nomer 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Baca : Komisi IV DPRD : Kita Rekomendasi Dirut RSUD Bangil Dicopot

Baca Juga :   Brakk!!! Kecelakaan Beruntun Purwodadi Libatkan 1 Kontainer, 2 Mobil dan 4 Motor

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Shobih Asrori saat dikonfirmasi menyatakan jika rekomendasi yang dikeluarkan  semata mata dilakukan untuk melakukan perbaikan rumah sakit terutama pelayanan kepada masyarakat.

“Kita tidak lebih dari melaksanakan wewenang dan tugas legislasi dan semata-mata untuk perbaikan rumah sakit,” tegas Sobih pada wartabromo.

Selain merekomendasikan perombakan di tubuh RSUD Bangil, Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan juga meminta agar Pemerintah segera mewujudkan upaya untuk menjadikan Puskesmas Grati sebagai Rumah Sakit pada tahun anggaran 2016 mendatang agar Disparitas pelayanan di wilayah Timur dan Barat bisa ditekan. (yog/yog)