Soal PT PaMi, Kejaksaan : Kerugian Pada Hak Privilege Jatah Kuota

899

image

Pasuruan (wartabromo) – Seiring berjalannya waktu, teka-teki kerugian yang ditimbulkan oleh PT Pasuruan Migas yang menjerat dua komisarisnya sebagai tersangka, mulai dikuak Kejaksaan ke publik.

Kasipidus Kejaksaan Negeri Pasuruan, Herman mengatakan, banyak masyarakat yang beranggapan bahwa tidak ada kerugian dalam kasus Perusahaan daerah (Perusda) Kabupaten Pasuruan padahal faktanya secara undang-undang keuangan negara hal itu telah terjadi.

“Kalau gak ada pemberian kuota(gas), pihak lain tentu harus proses tender untuk mendapatkan itu (kuota gas). Nah disana kerugiannya. Hak ini bisa dinilai dengan uang,” katanya saat ditemui wartabromo.

Pemberian kuota gas yang dimaksud yakni hak privilage yang didapatkan oleh Kabupaten Pasuruan atas pengeboran gas sebanyak 50 juta meter kubik (MMSCFD) yang dilakukan oleh PT Santos Indonesia di Sumur Wortel, Kabupaten sampang, Madura.

Baca Juga :   Pasca Ditertibkan Satpol PP, Omset Penjual Buah Malah Naik

Dari 50 MMSCFD itu, sebanyak 60 persen atau 30 MMSCFD disalurkan langsung ke pembangkit listrik PT Indonesia Power (IP) di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan sisanya sebesar 40 persen atau 20 MMSCFD juga diperuntukkan ke PT ( IP), tapi tidak secara langsung.

Penyaluran dilakukan melalui pemberian jatah ke Pemkab Sampang sebagai pemilik wilayah lokasi pengeboran Sumur Wortel dan ke Pemkab Pasuruan sebagai pemilik lokasi tempat pipa PT IP.

Untuk mengelola jatah gas yang diterima itu, dibentuklah Perusda yang didasarkan Perda tentang gas. Namun, sebelum Raperda tentang gas didok, ternyata PT Pami sudah berdiri, hanya saja kepemilikan sahamnya oleh swasta murni.

“Ia (PT Pami) mengatasnamakan perusahaan daerah melalui Perda. Dan kemudian mengambil, mengkooptasi peluang ini, hak ini. Kemudian mereka menjual atas nama mereka,”tegas Kajari Pasuruan, Hasman.

Baca Juga :   Optimalkan Pencarian Pelajar Pasuruan Terjatuh di Gilimanuk, Tim Penyelamat Sisir Jalur Darat

Sementara itu, Legal Coorporate PT Pami, Suryono Pane tetap ngotot jika tidak ada kerugian negara yang diakibatkan oleh tersangka dan PT PaMi. Informasi yang didapatnya bahwa BPKP telah mengeluarkan surat tertanggal 12 pebruari jika mereka tidak bisa menghitung kerugian negara.

“Dengan tidak adanya kerugian negera maka harusnya kejaksaan segera menghentikan karena dampak dari penyidikan sesat yang dilakukan djupri ( mantan kasipidsus) berdampak pada kerugian nyata pada PT PAMI hampir 12 Milyar. Keuntungan Pami menguap,” kata Suryono. (yog/yog)