Kabupaten Pasuruan Kembali Raih WTP dari BPK

657

WTPPasuruan (wartabromo) – Untuk kedua kalinya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Dengan Paragraf Penjelas, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf mendapat undangan langsung dari Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur untuk menerima ucapan selamat, sekaligus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan oleh BPK dengan hasil baik, Jumat (8/5/2015) siang.

Penyerahan LHP sendiri dilakukan oleh Muzakkir, Kepala BPK RI Perwakilan Propinsi Jawa Timur kepada Bupati Irsyad, dengan disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, Inspektur Kabupaten Pasuruan, Dwitono Minahanto, serta Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan, Chasani.

Menurut Irsyad, raihan Opini WTP tak lepas dari komitmen serta Pakta Integritas yang dilakukan antara seluruh SKPD dengan Bupati Pasuruan, serta antara Kepala SKPD dengan jajaran yang ada di bawahnya. Artinya, segala bentuk pengelolaan administrasi keuangan benar-benar dilakukan secara transparan, amanah dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

Baca Juga :   Nganggur, Malu Minta Uang Orang Tua, Dua Pemuda Mencuri Motor

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh SKPD hingga desa se-Kabupaten Pasuruan, yang telah mau bekerja sama dengan sebaik-baiknya, hingga benar-benar menjalankan isi dari Pakta Integritas yang telah kita buat bersama,” kata Irsyad, sesaat setelah acara selesai dilakukan.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Pasuruan, Dwitono menambakan, WTP dengan paragraph penjelas mengandung artian bahwa segala laporan keuangan yang ada di kabupaten pasuruan dianggap telah wajar, tidak disembunyikan, tidak meragukan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara penuh. Hanya saja, Pemkab Pasuruan harus terus melakukan pembenahan di semua sektor, khususnya administrasi keuangan hingga pembenahan dan kelengkapan data administrasi itu sendiri.

“Kalau sudah WTP saja, maka segala pengelolaan keuangan daerah kita benar-benar bersih dan transparan. Semua itu adalah kewenangan BPK,” imbuhnya. (eml/yog)