LPSK : Hukuman Kepada Kyai Cabul Di Pasuruan Masih Kurang

868

LPSKJakarta (wartabromo) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengkritisi adanya vonis yang dijatuhkan terhadap Gus AW, pengasuh salah satu pondok pesantren di Sukorejo Pasuruan atas kasus pencabulan terhadap santriwatinya oleh majelis hakim PN Bangil, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan pernyataan resmi LPSK yang diterima wartabromo.com, vonis tersebut masih kurang lantaran selain putusan pidana yang dijatuhkan majelis hakim yakni berupa pidana penjara 13 tahun dan denda 60 juta, selayaknya ditambah vonis restitusi (ganti rugi).

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan, tambahan vonis berupa restitusi tersebut jelas akan lebih membantu bagi korban, terutama terkait pemulihan trauma medis maupun psikologis.

“Hukuman pidana penjara dan denda menunjukan fokus penegakan hukum lebih kepada bagaimana perlakuan terhadap pelaku, bukan bagaimana perlakuan terhadap nasib dan kondisi korban. Oleh karenanya LPSK berharap dalam setiap vonis tindak pidana seksual diputuskan juga terkait restitusi,” Kata Semendawai.

Baca Juga :   Kota Probolinggo Defisit Pangan

Ditegaskannya, apa yang diderita korban tidak setimpal dengan hukuman tersebut, karena kejahatan tersebut telah menghancurkan masa depan korban yang tidak ternilai harganya. Pidana ini juga merusak citra pendidik, apalagi pendidik pondok pesantren yang harusnya lebih berakhlak.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sendiri menawarkan layanan bantuan untuk korban kejahatan seksual berupa layanan bantuan medis, bantuan psikologis, dan bantuan psikososial. Oleh karenanya LPSK berharap siapapun yang mengetahui keberadaan korban untuk memberitahu kepada LPSK.

“Mohon beritahu LPSK menggunakan media apapun seperti media sosial maupun media komunikasi lain agar dapat kami tindak lanjuti”, pungkas Semendawai. (yog/yog)