Usaha Potong Rumput, Perusda PT Jalan Tol Dikritisi

1825
jalan-tol-pasuruan
sumber foto : FB Pane Wong Deso

Pasuruan (wartabromo) – Keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pasuruan, PT Jalan Tol kembali dikritisi oleh sejumlah pihak, salah satunya Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Pasuruan (AMPAS) Suryono Pane.

Menurutnya, Perusahaan daerah tersebut ternyata tidak sesuai dengan harapan awal terbentuknya BUMD ini yakni ikut terlibat langsung dalam proses pengerjaan Tol Gempol-Pandaan atau pun Tol Gempol-Pasuruan yang kini akan diresmikan oleh Presiden RI, Joko Widodo. Alih-alih, Perusahaan yang bermodal awal sekitar Rp 39 Miliar tersebut ternyata hanya memiliki usaha potong rumput, rental mobil dan jasa reklame.

“Uang sudah puluhan miliar dikeluarkan kalau cuma usaha potong rumput gak pantes lah,” kritiknya.

Ditambahkannya, selain menjalankan usaha yang remeh temeh dengan nilai pendapatan hingga 31 Desember 2015 sebesar Rp. 150.022.400. PT Jalan tol juga telah menimbulkan rasa kecewa terutama masyarakat Pasuruan di wilayah barat yang selama ini beranggapan jika pembangunan tol itu melibatkan perusahaan daerah PT Jalan Tol.

Baca Juga :   Sekap dan Aniaya Pemiliknya, Begal Mobil Jazz asal Wonorejo Ditangkap

“Dulu, PT Jalan Tol kan dianggap mbangun Tol, ternyata PT Jalan Tol mala gak ada kegiatannya. Tahu-tahu cuma jadi pemotong rumput. Dulu kan begitu sosialisasinya,” tegas pria asal Beji yang kini menjadi pengacara tersangka PT Pasuruan Migas ini.

Untuk diketahui, pada tahun 2005 silam, Pemkab Pasuruan membentuk Perusahaan Daerah (Perusda) Jalan Tol dengan menggelontor dana kas daerah pada 30 September 2005 sebesar Rp 9,750 miliar. Dilanjutkan, pada 14 November 2005 sebesar Rp1,950 miliar dan pada 22 November 2005 kembali ditambah senilai Rp 9,1 miliar. Terakhir, Pada tanggal 9 September 2008 ditambahkan sebanyak Rp18,2 miliar sehingga total dana sebanyak Rp. 39 M.

Baca Juga :   Jual Beli Hewan Langka, Pria Asal Kraksaan Ditangkap Polisi

Namun, dari hasil pemeriksaan BPK tahun 2010, direkomendasikan agar Perusda Jalan Tol ditiadakan karena belum memberikan keuntungan. Sehingga, Pemkab Pasuruan diminta untuk membentuk PT Jalan Tol. (yog/yog)