Dilembur, Sidang Praperadilan PT PaMi Hadirkan 3 Saksi

855

pasuruan-migasPasuruan (wartabromo) – Agenda Sidang gugatan Praperadilan tersangka PT Pasuruan Migas yang digelar di Pengadilan Negeri Pasuruan menghadirkan tiga orang saksi, Selasa (23/6/2015) sore.

Para saksi yang dihadirkan tersebut yakni Priyo Jatmiko, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang (Saksi Ahli), Direktur Utama PT Pasuruan Migas, Samsul Arifin serta mantan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Mustoliq.

Sidang yang digelar sekitar pukul 14.15 Wib ini dipimpin oleh hakim tunggal Mooris M Sihombing dengan dihadiri Kuasa hukum pemohon serta termohon.

Yang menarik, sebelum dilaksanakannya persidangan, majelis hakim menyatakan siap menggelar sidang gugatan praperadilan tersebut meski di luar jam kerja.

“Gak masalah meski digelar di luar jam. Kita siap lembur,” ujarnya.

Baca Juga :   Polisi Mulai Periksa Saksi Kasus SKI

Dalam persidangan kali ini, majelis hakim memutuskan tetap melanjutkan persidangan meski sebelumnya ada sejumlah berkas yang disampaikan oleh termohon tidak lengkap dan membuat kuasa pemohon kecewa dan menyatakan keberatan.

“Perlu diberikan catatan yang Mulia bahwa kami keberatan,” kata Suryono Pane, Kuasa Pemohon.

Meski demikian, mejelis tetap melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan para saksi.

Seperti diwartakan sebelumnya, kuasa hukum tersangka PT Pasuruan Migas kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan. Gugatan praperadilan bernomer register perkara 02\pid.pra\2015\PN.Pasuruan tersebut diajukan untuk kedua kalinya. Namun penggugatnya berbeda dari gugatan sebelumnya yakni Kasian Slamet. (yog/yog)